Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah Jadi Tersangka Dugaan Suap

  • Bagikan
(Foto: Koran_Sindo)
(Foto: Koran_Sindo)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan, dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 2018.

Penetapan ketujuh tersangka ini setelah pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya diduga sebagai penerima. Mereka adalah Borak Milton dari Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Sedangkan tiga orang diduga sebagai pemberi Edy Saputra Surajda selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology (SMART), TBK, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku manajer legal PT BAP.

Sebagai penerima, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka TD, Manajer legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK,” ujar Laode M Syarief.

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya menggelar OTT terhadap 13 orang dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah dan pihak swasta pada Jumat (26/10/2018). Pihaknya turut mengamankan Rp240 juta diduga sebagai uang suap.

(Baca: 14 Anggota DPRD Kalimantan Tengah Terjaring OTT)

Sumber: CNNIndonesia&Tempo.co

Laporan: Wa Ode Rahmah Maulidya Wuna

  • Bagikan