Empat IRT Spesialis Pencuri Susu Diringkus Polisi, Modusnya Sebagai Pembeli

  • Bagikan
Empat IRT Spesialis pencuri toko saat diamankan petugas Polsek Abeli, Rabu (27/12/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Empat ibu rumah tangga (IRT), diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli di sebuah toko yang terletak di Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Minggu (24/12/2017) sekira pukul 10.00 Wita.

Keempat IRT asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian dengan mengambil puluhan kemasan produk susu yang ada di dalam toko tersebut.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya itu, yakni dengan berpura-pura sebagai pembeli dan satu persatu barang curiannya itu dimasukan kedalam rok yang digunakan pelaku. Akibatnya pemilik toko mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Salah seorang karyawan toko, Agustan (22) menuturkan kejadian itu baru diketahuinya saat membuka rekaman CCTV pada Jumat, 22 Desember 2017. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat empat wanita sedang memasukan beberapa produk susu berbagai kemasan dimasukan ke dalam rok yang digunakannya.

“Setelah kejadian itu, dua hari kemudian tepatnya pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 10.00 Wita para pelaku datang kembali. Tapi karena kami sudah mencurigai wajah mereka dari gambar CCTV, begitu mereka masuk langsung kami tutup pintu toko dan mereka terjebak di dalamnya. Saat itulah kami langsung menghubungi polisi dan akhirnya mereka ditangkap,” ujar Agustan saat ditemui di toko tempanya bekerja, Rabu (27/12/2017).

Kapolsek Abeli, IPTU Sopiyan Jaji mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya merupakan spesialis pencuri dengan sasaran toko maupun pusat perbelanjaan yang bermodus sebagai pembeli. Jumlah produk susu yang berhasil dicuri mencapai 32 dos dan telah berhasil dijual.

“Menurut keterangan pelaku, selama berada di Kendari sudah ada empat toko atau pusat perbelanjaan yang disatroninya, salah satunya pusat perbelanjaan Indogrosir yang belum lama resmi dibuka. Modusnya sama dengan berpura-pura sebagai pembeli lalu satu-persatu barang curiannya itu dimasukan ke dalam rok yang digunakannya. Seluruh hasil curiannya itu lalu dijual di kios-kios dengan harga yang sangat murah,” ujar Sopiyan kepada SultraKini.Com, Rabu (27/12/2017).

Salah satu pelaku berinisial HN, nyaris meloloskan diri dari kejaran aparat. Beruntung, kepolisian yang sudah mengetahui keberadaan HN akhirnya berhasil ditangkap di ruang tunggu Bandara Haluoleo Kendari.

“HN sudah mau berangkat dan berada di ruang tunggu saat kita tangkap. Selanjutnya kita bawa ke Polsek untuk diamankan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat kini diamankan di sel tahanan Polsek Abeli. Keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan