Empat Kali Mangkir dari Sidang Adik Ali Mazi , Satu Saksi Dibacakan BAP

  • Bagikan
Proses Sidang baju putih didwoan terdakwa sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (24/7/2018). (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Proses Sidang baju putih didwoan terdakwa sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (24/7/2018). (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Saksi di sidang terdakwa sahrin yang tak lain adik Ali Mazi, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (24/7/2018), kembali mangkir atas panggilan jaksa penuntut imum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Saksi tersebut yakni Dedi Nugrahanto yang merupakan security pada pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe. Diketahui sudah empat kali mangkir.

“Setelah majelis hakim berunding bahwa memang benar saksi Dedi sudah dimutasi dan jaksa tidak bisa hadirkan lagi karena saksi itu sudah ada SK mutasinya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Khusnul Khotimah saat sidang, Selasa (24/7/2018).

Meski demikian, terkait dengan keberatan dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah yang didampingi dua Hakim anggotanya Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan, menjelaskan bahwa saksi yang tidak hadir tersebut tetap akan dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Terkait dengan keberatan PH bahwa kemungkinan ada kecenderungan saksi itu tidak disumpah dan hanya ditanda tangan berita sumpah. Nantinya itu akan dicatat dalam berita acara sumpah. Sehingga BAP saksi Dedi Nugrahanto kami dari majelis hakim tetap berpegang bahwa secara formalistik berita acaranya ada, maka bisa dibacakan,” papar Khusnul.

Pantauan Sultrakini.com, saat sidang yang berlangsung JPU Kejari Konawe, juga menghadirkan satu saksi dari Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Kasus yang menjerat Sahrin terkait dengan, dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe tahun anggaran 2011-2013.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp11 milyar. Jumlah tersebut sesuai dengan Hasil audit BPKP Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan