Empat Pelaku Penimbun BBM di Konawe Ditangkap, Modusnya Memodifikasi Tangki

  • Bagikan
Para pelaku saat dilakukan BAP di kantor Satreskrim Polres Konawe. (Foto: Dok Polres Konawe)
Para pelaku saat dilakukan BAP di kantor Satreskrim Polres Konawe. (Foto: Dok Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Keempatnya adalah Erik dan Riswandi, warga Kelurahan Pondidaha, kemudian Ayub, warga Desa Lalodangge, dan Ismail warga Desa Laloika.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan keempatnya sudah ditahan sejak Rabu, 25 Mei 2022. Penetapan keempat orang itu menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/A/154/V/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA/ tanggal 24 Mei 2022, dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol: SP.Sidik/160/V/2022/Reskrim, 24 Mei 2022.

“Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi dalam hal ini menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah,” katanya, Kamis (2 Juni 2022).

Jacub menjelaskan bahwa keempat tersangka ini diketahui telah memodifikasi tangki kendaraan-kendaraan minibus yang mereka miliki dengan tujuan agar bisa menampung BBM jenis solar dalam jumlah yang lebih banyak.

“Jadi modus para tersangka ini memodifikasi tangki mobil mereka agar saat pengisian BBM jenis solar, agar isa langsung terhubung dengan jerigen yang telah mereka siapkan di bagasi mobil mereka. Jadi kalau dilihat secara kasat mata mereka itu melakukan pengisian di tangki mobil padahal sebenarnya tidak demikian,” bebernya.

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polres Konawe juga mengamankan barang bukti sebanyak setengah ton BBM jenis solar atau sekitar 665 liter, terdiri dari sembilan belas jerigen solar bersubsidi dan empat unit kendaraan minibus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan