Empat Pria Cabuli Seorang Gadis Remaja, Miris Ada Masih Di Bawah Umur

  • Bagikan
Empat terduga pelaku digiring ke Mapolresta Kendari. (Foto: Dok Buser 77)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hari Kelahiran Pancasila “dinodai” dengan perbuatan tidak senonoh empat orang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sangat miris, sebab mereka tega mencabuli seorang gadis remaja. Ironisnya lagi, salah satu terduga pelaku ternyata masih di bawah umur.

Perbuatan cabul dilakukan oleh empat orang warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Rabu, 1 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wita. Mereka adalah MLM (35), GNW (22), MAA (20), dan FA (15). Sementara korbannya merupakan remaja berstatus pelajar, berusia 14 tahun berinisial SAP.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan empat orang terduga pelaku cabul tersebut akhirnya ditangkap tim Buser 77 Kendari pada Kamis (2 Juni 2022) sekira pukul 04.00 Wita. Hal ini berdasarkan adanya laporan dan ditemukan barang bukti permulaan yang cukup.

“Keempat pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila,” jelasnya, Kamis (2 Mei 2022).

Lebih jelasnya AKP Fitrayadi menerangkan kronologi kejadian asusila itu. Berawal dari korban SAP yang dihubungi oleh FA (15). Tidak lama berselang korban dibawa ke salah satu kantor pemerintahan di wilayah Abeli. Di sinilah, tindakan cabul itu dilakukan FA.

Tidak sampai di situ, tersangka lain yang melihat perbuatan tersebut bukannya menolong, malah ikut mencabuli korban di lokasi yang sama.

“Hubungan pelaku di bawah umur ini (FA) dan korban adalah berteman. Sedangkan hubungan tersangka lain dan korban tidak ada,” terangnya.

Akibatnya, para terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version