Empat Ruko Dirobohkan Untuk Rampungkan Proyek Jembatan Bahteramas

  • Bagikan
Eksekusi lahan di kawasan teluk Kendari, Rabu(16/9/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINK.COM: KENDARI – Perampungan proyek pembangunan Jembatan Bahteramas, empat ruko dan rumah milik warga yang berada di kawasan sekitar jembatan di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus dirobohkan dengan alat berat oleh Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (16/92020) sekitar Pukul 9.30 Wita.

Eksekusi pada kawasan pemukiman dan pertokoan Cina tertua di Kendari ini, sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Tanggal 18 Mei 2020 nomor 3,4,5,6/PEN.KON.EKS/2018/PN.Kdi dalam perkara antara Satuan Kerja Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sultra sebagai pemohon eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Kendari, LM Sudisman, mengatakan obyek eksekusi kali ini adalah empat unit bangunan berupa rumah dan toko. Obyeknya empat unit ruko, masing-masing milik Silvia Tandriawan, Edhi Chandra, Sonny Jie, dan Katerina Maintano.

“Para pihak yang tereksekusi hari ini memang belum mengambil uang ganti rugi di Pengadilan. Mereka dapat memohon ke Pengadilan, kalau bank masih buka, hari itu juga kami layani. Nominalnya masing-masinh Silvia Tandriawan Rp. 377 juta, Edhi Chandra Rp. 649 juta, Sonny Jie Rp. 1,62 milyar, dan Katerina Maitano Rp219 juta,” Kata Sudisman, Rabu(16/9/2020).

Sudisman juga menambahkan, para termohon eksekusi sebenarnya telah memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas harga ganti rugi tersebut. Namun, hal itu tidak menghalangi langkah pengadilan untuk tetap melaksanakan eksekusi.

“Memang mereka menang gugatan penambahan nilai yang sudah diputuskan. Bahwa benar gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kendari, akan tetapi pihak termohon dalam hal ini Kementerian PUPR melakukan upaya hukum banding atas perkara konsinasi ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, perkara konsinasi merupakan ganti rugi Pemerintah kepada pihak-pihak yang dikenai proyek Pemerintah. Perhitungan kerugian sudah melalui aprisal atau lembaga yang menghitung nilai tanah dan bangunan.

Dari pantauan SultraKini.com, ratusan aparat dari TNI Polri dan beberapa Kendaraan Brigade disiagakan untuk mengamankan lokasi eksekusi ini.

Proyek Jembatan Teluk Kendari yang pengerjaannya dimulai sejak 2015 lalu, ditargetkan selesai pada Oktober 2020. Direcanakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan meresmikan penggunaan jembatan yang menelang anggaran dana sebesar Rp 809 milyar. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan