Empat Temuan Masalah Pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka

  • Bagikan
Komisi III Kolaka sidak di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Komisi III Kolaka sidak di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kolaka di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka-Bajoe menemukan sejumlah kejanggalan. Sedikitnya, ada empat sorotan dewan terhadap pelayanan arus mudik yang cenderung membahayakan penumpang.

Sidak DPRD Kolaka pada Rabu, 29 Mei 2019 menemukan sejumlah kejanggalan. Akibatnya, pihak dewan merencanakan pemanggilan terhadap pemilik kapal dan pihak terkait untuk mengevaluasi pelayanan transpotasi laut di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka-Bajoe untuk memaksimalkan pelayanan ke depannya.

Pertama, Komisi III menemukan penumpang tidak memiliki nama di dalam tiket dan penumpang tidak mengetahui kapan yang akan ditumpangi. Hasbi Mustafa selaku Ketua Komisi III DPRD Kolaka meminta ASDP sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelayaran membenahi loket penjualan tiket. Sebab, meskipun kapal sudah penuh, tiket tetap dijualkan kepada penumpang. Akibatnya, terjadi penumpukkan penumpang dalam satu kapal.

Persoalan di atas, kata dia bisa meresahkan atau membuat penumpang tidak nyaman berpergian dan tentunya tidak sesuai prosedur dalam rangka memberikan pelayanan kepada penumpang Kolaka-Bajoe.

Komisi III Kolaka sidak di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

Kedua, ketersediaan pelampung dalam kapal dinilai kurang menjamin keselamatan penumpang.

“Saya lihat pelampung yang ada itu kalau dipakai tidak terapung lagi. Itu kenyataan yang saya lihat,” ujar Hasbi.

Ketiga, jumlah penumpang melebihi kapasitas kapal. Dia menyebutkan aturan Menteri Perhubungan tidak ditaati penyelenggara di lapangan. Seharusnya, pihak penyelenggara memberikan pemahaman terkait aturan tersebut kepada penumpang.

“Ada tiket ada kursinya. Ini ada tiketnya tapi tidak ditahu kapal apa. Lalu diberikan keleluasaan oleh pihak ASDP untuk naik saja di atas kapal dengan alasan nanti kapal terakhir penuh,” ucapnya.

Keempat, pihak Komisi III juga menyoroti penjualan tikar di dalam kapal. Harga tikar tersebut hampir sama dengan harga tiket. Menurut Hasbi, penyelenggara memberikan ruang tetapi tidak beraturan.

“Jangan diberi ruang bila tidak taat aturan. Ini lembaga kenegaraan yang memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau seperti kejadian di lapangan ini tidak sesuai dengan yang diputuskan oleh Kepmen Perhubungan. Saya kira perlu dievaluasi semuanya,” jelasnya.

Hasbi menuturkan, pelayanan yang diberikan tidak maksimal, sementara banyak lembaga yang berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terhadap penumpang yang akan berangkat. Akibatnya, pihak dewan akan memanggil pemilik kapal dan pihak terkait untuk membahas penanganan arus mudik di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka-Bajoe, agar lebih maksimal di tahun mendatang.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan