Empat Tersangka, KPK Pastikan Asrun Tak Diizinkan Kampanye Pilkada

  • Bagikan
Asrun yang kini menjadi Calon Gubernur Sultra resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Foto:Dok.sultrakini.com

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra alias ADP bersama ayahnya Asrun yang kini menjadi Calon Gubernur Sultra resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait proyek Jalan Lingkar Bungkutoko senilai Rp60 miliar.

“Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018,” ujar Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018)

Selain Bapak-Anak itu jadi tersangka, orang dekat Asrun bernama Fatmawaty Faqih (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari) serta pengusaha Hasmun Hamzah (Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara) sebagai tersangka.

Hasmun disangka sebagai pihak pemberi uang sebesar Rp2,8 miliar kepada tersangka ADP, melalui Fatmawaty, untuk kebutuhan dana politik Asrun menjelang pemilihan gubernur Sultra periode 2018-2023.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kendari terhadap 12 orang pada Selasa (27 Februari 2018) dan Rabu (28 Faberuari 2018). Dari 12 orang yang diamankan di Kendari itu kemudian sebanyak empat orang digiring ke Jakarta.

Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018. “Ada permintaan ADR (ADP) kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi,” kata Basaria.

Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima, ADP, Asrun, dan Fatmawaty, disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Basaria juga memastikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka keempatnya langsung menjadi tahanan KPK. Asrun sendiri dipastikan tidak akan mendapatkan izin untuk mengikuti kampanye Pilkada 2018.

 

Laporan: Shen

  • Bagikan