Enam dari 9 Raperda Usulan Pemda Buteng Disetujui DPRD

  • Bagikan
Penandatanganan persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda Kabupaten Buton Tengah (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sebanyak enam dari sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) disetujui, sedangkan 3 Raperda lainnya ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng).

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Tengah dalam rangka persetujuan penetapan enam buah Raperda pemerintah daerah tahun 2021 di ruang rapat DPRD Buteng, Senin (1 November 2021).

Wakil Ketua I DPRD Buteng, Adam mengatakan tiga rancangan peraturan daerah tersebut sesungguhnya sangat penting sekali, hanya saja perlu ada kajian akademik lebih mendalam.

“Kalau misalnya pemerintah bersedia menindaklanjuti kajian akademik dan kelengkapan yang lainnya sebelum tahun 2022, ini bisa ditinjau kembali,” ungkap Adam, Senin (1/11/2021).

Untuk itu, lanjut Adam, DPRD memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan kembali 3 buah Raperda tersebut untuk dibahas kembali di DPR.

“Waktu pengajuan tergantung dari pemerintah daerah apakah sudah dilengkapi segera diajukan di DPRD untuk kita bahas sebelum tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Meski demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kostantinus Bukide mengatakan merasa bersyukur karena dari kelima fraksi yang ada di DPRD seluruhnya menyetujui 6 Raperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.

“Walaupun memang ada 3 Raperda yang masih tertunda, ya..memang kita sadari dan memang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan dewan,” ucapnya.  

“Selanjutnya kita memenuhi apa yang menjadi tuntutan teman-teman dewan perihal 3 Raperda sehingga kedepannya ini bisa disepakati bersama,” tambahnya.

Adapun tiga Raperda yang ditolak oleh DPRD Buton Tengah ini adalah Raperda tentang pelayanan kepemudaan, Raperda tentang penertiban hewan ternak, dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sementara enam Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah diantaranya Raperda tentang kabupaten layak anak,  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, dan Raperda tentang penyertaan modal kepada Bank Sultra. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan