Enam Hari Pendaftaran Bacaleg Dibuka, KPUD Baubau Belum Terima Pendaftar

  • Bagikan
Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di perhelatan Pemilu 2019 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Baubau pada 4 Juli 2018. Namun enam hari jadwal pendaftaran dibuka, tepatnya 9 Juli 2018, belum ada berkas masuk di kantor KPUD Baubau.

“Sudah hari keenam ini belum ada yang mendaftar, cuman yang melakukan konsultasi-konsultasi,” terang Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara, Senin (9/7/2018).

Pendaftaran bakal calon legislatif dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita setiap hari kerja. Khusus hari terakhir pendaftaran pada 17 Juli mendatang, diberikan waktu sampai pukul 24.00 Wita.

Ditambahkannya, syarat yang dilengkapi para bakal calon misalnya pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan jiwa, bebas narkoba, SKCK. Khusus keterangan berbadan sehat, disyaratkan rekomendasi berasal dari rumah sakit pemerintah, seperti RS Palagimata Baubau. Sementara pemeriksaan jiwa dilakukan di RS Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Di peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 itu jelas apa-apa yang harus mereka siapkan,” kata Edi Sabara.

Usai penutupan pendaftaran, KPU melanjutkan dengan meneliti berkas bakal calon, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

“Dokumennya diteliti, ada hal yang perlu kita klarifikasi, ya kita klarifikasi, yang pada akhirnya nanti akan terbentuk namanya DCS,” tambahnya.

 

Laporan: Zarmin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan