SULTRAKINI.COM: KONAWE – Petualangan Muran, residivis Curanmor dan jambret akhirnya akhirnya usai. Setelah kembali beraksi usai enam kali masuk bui, pria berusia 28 tahun tersebut kembali dibekuk.
Pria yang dikabarkan telah berkeluarga tersebut, dibekuk pada Rabu (19/10/2016). Dia ditangkap di rumahnya sendiri yang terletak di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Saat dilakukan penangkapan, pelaku coba melarikan diri. Polisi pun menghadiahinya dengan sebiji timah panas yang bersarang di kaki kanannya.
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi SIK menuturkan, pelaku adalah residivis. Ia sebelumnya telah enam kali masuk bui. “Muran sudah enam kali masuk bui dengan kasus yang sama, Curanmor. Dan saat ini adalah kali yang ketujuh,” jelas Jemi kepada awak media, Rabu (26/10/2016).
Di tangan pelaku lanjut Jemi, polisi mengamankan 6 unit motor hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 buah Hp hasil jambret. “Belum lama ini ada anggota Polwan kami yang kena jambret, bisa jadi ia juga pelakuka. Kami masih mendalaminya,” terangnya.
Selain Muran, satu pelaku Curanmor lainnya juga dibekuk. Ia adalah Hadi. Pria tersebut ditangkap di kediamannya pada hari Selasa (18/10/2016). Polisi juga telah mengamankan 2 unit motor hasil pencurian Hadi.
Baik hadi maupun Muran, keduanya menggunakan modus Curanmor ketika korban dalam keadaan lengah. Khususnya ketika kunci kontak masih terpasang dan motor sedang jauh dari pemiliknya. Keduanya pun sama-sama pernah beraksi di Kecamatan Onembute Konawe.
“Kami masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus serupa yang biasanya dikerjakan berkelompok. Akan tetapi terhadap dua tersangka, mereka melakukannya sendiri-sendiri dengan tujuan untuk dijual dan dipakai sendiri,” tandasnya.