Enam Karyawan PT VDNI Ditangkap Gegara Curi Bahan Bakar Minyak Perusahaan

  • Bagikan
Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe berhasil menahan 6 tersangka pencurian BBM jenis solar dan oli di PT VDNI Morosi (Foto: Ist)
Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe berhasil menahan 6 tersangka pencurian BBM jenis solar dan oli di PT VDNI Morosi (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek ) Bondoala, Kabupaten Konawe, mengamankan sebanyak enam orang karyawan PT Virtue Dragon Nikel Industry (PT VDNI) atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Jumat (27/8/2021).

Ke 6 orang karyawan tertangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian bahan bakar minyak jenis Salor milik PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI).

Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana menjelaskan, penangkapan terhadap ke enam pelaku berawal dari laporan salah satu karyawan perusahaan (PT VDNI) berinisial M ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencurian Solar dan Oli milik perusahaan.

Sebelumnya juga, Kapolsek Bondola sudah menerima laporan dari pihak tim keamanan perusahaan dari PAM Obvit Polda Sultra bahwa sering terjadi pencurian BBM jenis Solar di kawasan industri.

“Di mana, tindak pidana pencurian yang terjadi di PT VDNI, Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tersebut diduga dilakukan oleh pria berinisial W dan lima temannya,” kata Kapolsek Bondoala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/08/2021).

Dari laporan itu, lanjutnya, pihak keamanan melakukan pengintaian dan kemudian melihat satu unit mobil merek Agya warna kuning yang mencurigakan, sekitar pukul 23.30 Wita, pada Rabu (25 Agustus 2021), dari situ petugas keamanan PT VDNI kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan interogasi kepada terduga pelaku yakni W.

“W mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa sembilan jerigen isi 35 liter berisi BBM jenis Solar dan satu jerigen berisi Oli yang berasal dari dalam perusahaan,” terangnya.

Dari hasil interogasi tersebut, tim keamanan internal PT VDNI kemudian mencari teman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku lainnya sehingga berjumlah enam orang.

IPTU Kadek Sujayana juga menerangkan, pelaku berinisial W mengaku bahwa barang bukti BBM jenis Solar dan Oli tersebut berasal dari dalam perusahaan PT VDNI yang diambil dari tangki alat berat (Loader) dan Excavator.

“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Sehingga membuat laporan di Polsek Bondoala untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan