Enam Ratusan Warga Mubar Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Kepala BPJS Kesehatan Mubar Ahmad Fitrawan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPJS Kesehatan Mubar Ahmad Fitrawan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Ahmad Fitrawan, menyebut 662 dari 84.418 perserta BPJS Kesehatan di Mubar tidak patuh membayar iuran program jaminan kesehatan nasional.

BPJS Mubar mencatat hingga 31 Juli 2019 total tunggakan peserta mandiri sebesar Rp 83.788.500.

“Yang belum melunasi iuran didominasi peserta mandiri. Dimana untuk kelas 3. Peserta mandiri setiap bulan untuk kategori kelas 1 sebesar Rp 80.000 per jiwa, kelas 2 Rp. 51.000, sedangkan untuk kelas 3 Rp 22.500 per jiwa,” terang Fitra saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2019).

Fitra mengatakan jika perserta tetap tidak membayaran iuran tersebut, maka Kartu BPJS-nya dinonaktifkan atau tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS peserta harus membayar seluruh tunggakan. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan nasional,” jelasnya.

Pihak BPJS Kesehatan Mubar telah melakukan tagihan kepada peserta mandiri melalui sambungan telepon dan SMS kepada peserta, serta melakukan penagihan langsung ke rumah penerima manfaat.

Untuk mengantisipasi tunggakan, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem autodebet bagi peserta baru.

“Jadi setiap calon peserta baru yang mendaftar harus melengkapi foto copy buku rekening dan memastikan saldonya cukup untuk membayar iuran dengan melihat saldo 3 bulan terakhir,” pungkas Fitra.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan mulai 1 Agustus 2019 sebanyak 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan akan dicoret sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Mereka tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal kepada media.

Peserta dapat memastikan keaktifannya melalui dinas sosial kabupaten/kota setempat, care center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan