Enam Warga Wakatobi Turut Ditahan di Papua Nugini, “Kasian Anak-anak Kami”

  • Bagikan
Salah seorang nelayan asal Wakatobi di dalam penjara. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tertangkapnya delapan orang anak buah kapal Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Otoritas Penjaga Laut Papua Nugini pada 17 November 2021, rupanya enam orang di antaranya adalah warga asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan delapan ABK asal WNI itu diduga memasuki wilayah laut Papua Nugini tanpa izin.

Ditegaskan pula oleh Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua, bahwa dalam kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan, sebab batas wilayah laut Indonesia dan Papua Nugini tidak terlalu jelas.

Warga asal Wakatobi yang turut ditahan itu adalah Laode Arif (Desa Liya One Melangka, Kecamatan Wangi-wangi); La Sihali dan Ardin (Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi); Alwin, La Ane, dan La Ode Napsahu (Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangi-wangi).

Istri dari ABK La Sihali (29), Wa ode Basria Ningsi, mengaku suaminya bersama nelayan lainnya berangkat dari Kabupaten Merauke, Provinsi Papua untuk melaut menggunakan jaring di sekitar perbatasan laut Papua Nugini pada 10 November lalu. Namun dirinya mendengar kabar mengejutkan pada 17 November sore, ternyata suaminya bersama nelayan lainnya ditangkap oleh Otoritas Penjaga Laut Papua Nugini.

“Tiba-tiba ipar saya telepon kapal yang digunakan oleh mereka suamiku ditahan Pemerintah Papua Nugini di perbatasan,” terangnya, Senin (20 Desember 2021).

Ia menyebutkan, suaminya bersama tujuh orang ABK tersebut baru pertama kali melaut di sekitar perbatasan, sehingga tidak tahu ternyata kapal mereka memasuk di wilayah Papua Nugini.

“Saat mereka ditahan itu, kapal ini bukan sedang dalam membuang jaring namun hanya lewat saja. Mereka juga kaget ternyata tiba-tiba didatangi oleh tentara Papua Nugini,” ucapnya.

Kata dia, selama nelayan tersebut ditahan hingga menjalani persidangan di Papua Nugini, tidak ada satupun perwakilan Pemerintah Indonesia yang menemui mereka, terlebih membantu proses hukum.

“Seandainya dari Pemerintah Indonesia membantu proses hukum mereka, kemungkinan mereka tidak akan ditahan karena saat persidangan berlangsung tidak ada barang bukti yang bisa dibuktikan, saat mereka ditangkap di tengah laut tidak ada ikan yang mereka tangkap,” jelas ibu satu orang anak itu.

Pengadilan Papua Nugini akhirnya memvonis delapan WNI tersebut selama dua tahun penjara. Suami Wa Ode Basria Ningsi bersama ABK lainnya kini ditahan di Penjara Western Province Daru Papua Nugini.

Bahkan dikabarkan kondisi delapan WNI itu sangat memprihatinkan karena dalam penjara mereka tidak diberi makan secara teratur, hanya diberi makan sekali dalam sehari, dan tidur hanya beralaskan karung.

Wa Ode Basria Ningsi berharap, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo bisa membantu suaminya bersama ABK lain agar segera dilepaskan karena mereka merupakan tulang punggung keluarga.

“Kalau mereka ditahan kasian anak-anak kami siapa yang mau nafkahi mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui, dua orang ABK lainnya yang ditahan merupakan warga asal Sulawesi Selatan dan Sumatera. Keduanya ditangkap bersama satu kapal penangkap ikan di perbatasan sekitar laut Torasi.

Data Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, antara Mei 2020-April 2021 sebanyak 26 nelayan dan ABK dari lima kapal ikan asal Indonesia ditangkap oleh otoritas pengawasan perairan Papua Nugini. Mereka diadili dan mendapat kurungan penjara antara 5-12 bulan. Mayoritas mereka sudah pulang ke Indonesia karena telah menyelesaikan masa tahanan dan sebagian sedang menjalani hukuman.

Pihak DFW Indonesia memperkirakan, 60 kapal perikanan Indonesia berpotensi melakukan illegal fishing di Papua Nugini. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan