Enggan Hentikan Kasus Pengerusakan Gelas dan Piring Meski Laporan Dicabut, Kapolres Wakatobi: Pemda Keberatan

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kendati telah ada surat pencabutan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan piring, gelas, dan mic oleh tiga orang aktivis di DPRD Wakatobi pada 14 September 2022 lalu, namun pihak kepolisian Polresta Kabupaten Wakatobi tetap enggan menghentikan kasus tersebut.

Padahal, secara resmi pihak pelapor dalam hal ini Sekretaris Dewan Wakatobi Rusdin telah melayangkan surat pencabutan laporan yang di tandatangani pada 2 Oktober 2022, bahkan sebelumnya pada 22 September 2022 Pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi secara kelembagaan juga telah melayangkan surat pencabutan laporan tersebut.

Hal lain, jika merujuk pada surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana, disarankan agar dilakukan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, mengatakan, dalam gelar perkara awal yang dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu, pihak Pemda Wakatobi masi keberatan dengan kasus pengerusakan tersebut sehingga Restorative justice (RJ) tidak dapat berjalan.

“Jika gelar awal telah berjalan dan tidak ada pihak yang keberatan baru bisa dilakukan RJ. Maka akan dilakukan gelar khusus, dimana akan memanggil pihak terlapor, pelapor, keluarga dan para tokoh. Nanti disitu baru dibuatkan kesepakatan, namun ini ada yang keberatan,” kata Dodik Tatok Subiantoro, Jumat (21 Oktober 2022)

Anehnya, yang merasa keberatan dari pemerintah daerah adalah pelaksana tugas Sekda Wakatobi Kamaruddin melalui surat, walaupun pada gelar awal ia tidak hadir.

Kasus tersebut telah dinyatakan masuk tahap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, namun untuk pelimpahan kasusnya baru akan dilakukan pada 24 atau 25 Oktober 2022.

Selain itu kata Dodik, walaupun kasus tersebut telah dicabut oleh pihak yang dirugikan atau pun terlapor, maka kasus tersebut tetap akan berjalan.

“Alasannya karena ada pasal 335 ayat 1 butir satu yaitu delik bisa. Jadi walaupun ada pencabutan maka proses tetap lanjut,” terangnya.

Namun anehnya, saat ditanya siapa saja yang merasa terancam dengan kedatangan tiga orang aktivis untuk mengkonfirmasi kepada Saharuddin anggota dewan yang diduga menyuruh preman meneror mereka (aktivis). Dodik menyampaikan bahwa semua orang dalam ruang rapat tersebut merasa terancam walaupun yang didatangi oleh mereka (aktivis) satu orang yaitu Saharuddin.

“Otomatis semua merasa terancam,” katanya

Tiga aktivis ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 406 ayat 1 ancaman penjara 2,4 tahun, dan pasal 335 ayat 1 ancaman 1 tahun penjara. (B)

(Baca juga: Soal Aktivis Ditahan Usai Rusaki Gelas dan Piring, Polres Wakatobi Sebut Ada Unsur Pengancaman)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan