Expo Kendari Bebaskan Denda PBB

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nahwa Umar.Foto:Mysultra.com

SULTRAKINI.COM: Masyarakat Kota Kendari yang belum atau telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) diberi kesempatan selama lima belas hari selama berlangsungnya Kendari Expo (25 April hingga 9 Mei 2017) untuk melunasi pokok pajak tanpa membayar denda.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nahwa Umar mengatakan hal itu sebagai upaya untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak. “Saat ini kita bebaskan denda, mereka (masyarakat) cukup membayar pokok PBB-nya saja,” kata Nahwa kepada SultraKini.com, Rabu (26/04/2017).

Kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka ulang tahun Kota Kendari ke-186. Rangkain ulang tahun Pemkot Kendari melaksanakan Kendari Expo, bersamaan dengan Pesona Halo Sultra sebagai peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke-53. 

Menurut Nahwa, selama Expo pihaknya melayani pembayaran PBB, baik waktu siang maupun malam. “Silakan datang di stand BPPRD Kota Kendari di taman kota,” jelasnya.

Semua itu dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi warga Kota Kendari. Sebab setelah expo maka pemberlakuan denda ketempatan pembayaran PBB akan kembali dikenakan.


Laporan: frirac

  • Bagikan