Fasilitas Sel ala Hotel

  • Bagikan
Ilustrasi

Ruang Kepala Lapas Sukamiskin  Bandung, Wahid Husen, malam itu menjadi incaran tim penyidik KPK. Tepat pukul 00.00 WIB, Sabtu dini hari, tim menggeledah ruang kalapas, termasuk laci dan lemari di dalam ruang tersebut, tak hanya menggeledah ruang Kepala Lapas Sukamiskin, tim penyidik KPK juga menyasar kamar warga binaan  pemasyarakatan (WBP) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.

Dalam OTT tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Total uang yang diamankan KPK sebanyak Rp 279.920.000 dan USD 1.410 Selain itu ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, jenis mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam dan Mitsubishi Triton Exceed warna hitam.

Kemudian catatan-catatan penerimaan uang, dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil,”jelas Laode, Laode menambahkan Fahmi, suami Inneke di duga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar masuk tahanan. Dalam operasi senyap tim penyidik menemukan adanya fakta jual beli  kamar, jual beli izin keluar masuk tahanan. Tak hanya itu, tim menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang (Liputan6.com,21/7/2018)

Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ditemukan di kamar narapidana saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu. Dalam sidang yang dilakukan dari pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, kulkas, televisi, kompor, microwave, katel, panci, spatula, telepon seluler, hingga AC.

“Inilah yang kami temukan, barang-barang ada dalam kamar, sebagaimana diketahahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar yang dihuni 444 orang,” ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, minggu malam.(Kompas.com, 23/7/2018)

Sebuah video diputa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Sabtu lalu, 21 Juli 2018. Isinya menguak “jaroan” salah satu sel narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tampak, berbagai fasilitas dalam kamar tersebut. Mulai dari pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, hingga spring bed.

Pengungkapan fasilitas mewah di bui itu berawal dari informasi masyarakat kepada KPK. Mendapat informasi, penyidik antirasuah langsung menggelar operasi senyap sejak april 2018. Tim lantas menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk. Hingga pada Jumat 20 Juli 2018, tim bergerak ke sejumlah lokasi.

Penyidik menggeledah sejumlah kamar narapidana kasus korupsi itu sekitar 30 menit. Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor bagian  perawatan dan ruang kepala lapas. Filling cabinet dan ruang kalapas disegel. Menurut dia, Lapas khusus narapidana kasus korupsi.(Viva.co.id)

Ya, itulah bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan hukuman bermutu di seluruh wilayah. Kenyatannya upaya pemerintah menekan angka kriminalitas bisa dikatakan gagal. Karena ternyata lapas-lapas yang ada saat ini tidak mampu mengurangi angka tindak kejahatan. Bahkan mereka masih mampu melancarkan kejahatan bagi yang punya jaringan diluar Lapas.  Para napi masih bisa berani berbuat rusuh di dalam karena minimnya SDM di dalam Lapas. Inilah bukti kegagalan sanksi kapitalis yang ada saat ini.

Dalam firman Allah swt, yang menjelaskan HARAMnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah taala berfirman:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”( Qs. Al-baqarah :188)

Padahal dalam islam Aktivitas politik yang dibutuhkan umat adalah pencerdasan umat  dengan islam. Menjelaskan sumber masalah negeri ini serta solusinya dalam islam. Juga membimbing umara’ dan umat untuk melaksanakan perannya sesuai islam. Menyeru penguasa dan mengomando umat untuk mewujudkan sistem politik dan pemerintahan islam, yakni Khilafah ala minhajinnubuwah yang akan menerapkan hukum Allah.

Bagi yang bersalah ya bersalah jadi harus disama ratakan, tidak ada bagi yang memiliki dana besar, seperti napi koruptor punya peluang untuk membeli ruang Private. Mereka lebih baik dibaurkan dalam tempat yang sama, sel yang sama,  dengan napi kejahatan biasa.

Sebenarnya di zaman sekarang itu sudah terbalik, mengapa demikian? Karena dalam maksiat itu di perhalus, seharusnya tidak boleh, karena setiap maksiat di perhalus maka kecenderungan nafsu semakin bersemangat untuk mengejar diri.

Korupsi katakan HARAM, korupsi  katakan buruk,  mencuri HARAM , mangkanya pelakunya  pun  jangan diberikan kesempatan dengan bahasa yang halus, dan jangan di turunkan. Korupsi pekerjaannya, Koruptor pelakunya, tapi ketika kata itu menjadi Tren turunkan jadi lebih buruk lagi bukan dinaikkan yaitu “Maling”.

Jadi ketika ada orang-orang yang mencuri dengan dampak yang lebih besar samakan dengan pencuri-pencuri ayam dan sebagainya. Pakaikan dia jaket kuning misalnya, kemudian dituliskan di belakangnya  “maling”, nah, dengan seperti itu ada dampak di dalam jiwanya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Jadi jangan diturunkan nilainya tapi sebutkan dengan kalimat yang kasar yang dengan kalimat itu layak dengan kekasaran perbuatannya. ujar Ust. Adi Hidayat LC MA.

Maka dari itu kita harus merombak hukum dan mengganti sistem demokrasi yang telah terbukti Gagal, dengan sistem islam. Mengapa harus Islam? Karena hanya islamlah yang telah terbukti keberhasilannya. Hanya islam yang terbukti keberhasilannya. Hanya islam yang memiliki sosusi sempurna. Syariat islam telah menetapkan bentuk dan kadar uqubat/sanksi, baik yang telah ditetapkan oleh syara’ (bersumber dari al-Quran dan as-sunnah nabi) atau yang diserahkan khalifah .

Hukuman harus dijatuhkan melalui vonis pengadilan. Hukuman dalam islam memiliki 2 hikmah, yaitu sebagai pencegah agar seseorang itu tidak mengulangi lagi, dan sebagai penebus dosa pelaku tindak kejahatan. Dan hukuman bukan monoton kurungan dalam penjara saja atau lapas. Tapi sesuai dengan kadar kejahatannya.

Ketika syariat islam diterapakan secara sempurna sampai pada level negara, maka bukan hanya akan meminimalisir tindak kejahatan, tapi lebih dari itu. Dan finalnya akan sampai pada islam rahmatan lil’alamin.

Wallahu A’lam bishowab

Oleh: Septiya Eka Rahayu

 (pengamat politik)

  • Bagikan