Februari 2020: Bawaslu Konsel Tindaki Lima ASN yang Diduga Tidak Netral

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara merilis dugaan pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) yang ditindaki selama Februari 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengaku selama Februari 2020 telah menindak dan memeriksa lima oknum yang berstatus PNS berinisial ML, Ku, RJ, Er, dan YA lantaran diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kode Etik dan Disiplin PNS.

“Adapun jenis pelanggaran mereka berupa menanggapi (like) foto bakal calon kepala daerah melalui media sosial (Facebook) yang dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan melanggar etika terhadap diri sendiri, yakni tidak menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan sebagai PNS berdasarkan PP 42/2004,” kata Awaludin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020)
.

Lima oknum PNS tersebut diperiksa oleh Panwas Kecamatan Landono dan Panwas Kecamatan Moramo dan telah direkomendasikan dan diteruskan ke KASN, MenPAN-RB, dan bupati sebagai PPK melalui Bawaslu Konawe Selatan untuk diputuskan pemberian sanksinya.

Di akhir Januari 2020 Bawaslu Konsel juga menindak, memeriksa, dan direkomendasikan ke KASN, MenPAN-RB, dan PPK terhadap satu oknum berstatus PNS berinisial BH dengan dugaan melanggar etika terhadap diri sendiri, yakni tidak menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan berupa perbuatan melakukan pendekatan dengan partai politik terkait rencana pengusulan dirinya sebagai bakal calon wakil kepala daerah serta memasang baliho yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon wakil kepala daerah.

Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang disangkakan dilanggar oleh enam oknum berstatus PNS tersebut adalah pasal 6 huruf h PP 42/2004 terkait nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi serta Pasal 11 huruf c PP 42/2004 terkait etika terhadap diri sendiri yang penjelasannya telah tertuang dalam SE MenPAN-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

Olehnya itu, dirinya berharap, kedepanya tidak adalagi ASN-ASN yang diproses oleh Bawaslu Konawe Selatan, karena sejak oktober 2019 sudah berjalan tahapan Pemilihan tahun 2020.

“Kami ingin tegaskan kembali kepada bapak/ibu saudara/saudari kami yang berstatus ASN agar mematuhi tujuh tindakan yang dilarang kaitannya dengan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan (Vide pasal 11 huruf c PP 42/2004) yang tertuang dalam Surat Edaran,” ujarnya.

Pasal dalam Surat edaran tersebut, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan