SULTRAKINI.COM: KENDARI — PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum setelah menggunakan alamat warga sebagai alamat penagihan tanpa persetujuan pemilik rumah. Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Kendari pada 7 Mei 2026.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Edi Sulkipli, warga Perumahan Graha Raya Kendari, yang merasa dirugikan karena alamat rumahnya dicantumkan dalam sistem internal FIFGROUP sebagai alamat penagihan atas nama debitur Julia Prastika.
Gugatan yang diajukan sejak Juli 2025 itu akhirnya dikabulkan majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat, termasuk ganti rugi immateriil sebesar Rp10 juta. Meski kerugian materiil yang tercatat hanya Rp68 ribu, putusan tersebut dinilai menjadi penegasan penting terkait perlindungan hak privasi masyarakat.
Edi Sulkipli, yang juga berprofesi sebagai advokat, menilai langkah FIFGROUP mengajukan banding menunjukkan perusahaan belum menerima putusan pengadilan.
Diketahui, FIFGROUP resmi mendaftarkan banding pada 20 Mei 2026.
“Banding itu hak mereka, tetapi kami siap menghadapi. Bahkan kami sedang mempertimbangkan langkah pidana,” ujar Edi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai dapat membuka dugaan praktik serupa di industri pembiayaan, khususnya terkait penggunaan data dan alamat warga tanpa persetujuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIFGROUP belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan: Riswan







