Fifgroup Kendari Laporkan Debitur atas Kasus Penjualan Barang Jaminan Fidusia

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari melaporkan seorang debitur berinisial AN ke Kepolisian Sektor Mandonga. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang jaminan fidusia, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS dengan nomor polisi DT 38xx Ax, yang terjadi di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 17 Juli 2024.

Peristiwa ini bermula pada 11 Juli 2024, ketika AN diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP. Sepeda motor yang menjadi objek jaminan tersebut dijual secara ilegal melalui platform marketplace di media sosial. Berdasarkan laporan yang diterima pihak berwenang, AN diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, AN ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/14/VII/2024/RESKRIM tertanggal 18 Juli 2024. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini pun telah memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Pada 21 Agustus 2024, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Nomor: B-2982/P.3.10/08/2024.

Kepala Cabang FIFGROUP Kendari, Jhonny Tappang, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. FIFGROUP melakukan upaya pendekatan melalui collector internal untuk memberikan kesempatan kepada AN menyelesaikan kewajibannya. Namun, pendekatan ini tidak diindahkan oleh tersangka.

“FIFGROUP selalu berupaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Namun, tindakan penjualan barang jaminan fidusia tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menegakkan aturan dan menjaga kepentingan semua pihak,” jelas Jhonny.

Ia menambahkan bahwa tindakan AN yang menjual barang jaminan fidusia secara ilegal merupakan pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Melalui misi FIFGROUP, yaitu membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, perusahaan terus berkomitmen memberikan fasilitas pembiayaan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, namun hal ini harus berjalan dalam koridor hukum.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen leasing, agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang jaminan fidusia. Pihak FIFGROUP menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi hukum yang tegas.

Jhonny juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara masyarakat dan FIFGROUP dalam menjaga norma hukum dan etika yang berlaku di Indonesia. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari, karena tujuan kami adalah mendukung perekonomian masyarakat, bukan merugikan pihak manapun,” tutup Jhonny.

Laporan: frirac

  • Bagikan