Film dan Lagu bisa Dijadikan Jaminan Utang

  • Bagikan
Antara Foto/Aprillio Akbar/rwa

SULTRAKINI.COM: Presiden RI, Joko Widodo mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Namun ada mekanisme khususnya.

Penekanan film dan lagu menjadi jaminan utang terlihat dalam sejumlah pasal Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2022. Di antaranya, Seperti Pasal 4 berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif”.

Pasal 9 Ayat 1 “Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang”.

Saat melakukan pengajuan pembiayaan, terdapat syarat yang perlu dipenuhi, berupa proposal pembayaran, mempunyai usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Perlu diketahui, lembaga keuangan bank maupun nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Kemudian, verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa. Nantinya akan dilakukan penilaian intelektual yang dijadikan agunan oleh lembaga keuangan bank atau nonbank.

Jika terverifikasi, lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan sesuai perjanjian.

Berbicara ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menyebutkan terdapat 17 subsektor di dalamnya, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukkan, penerbitan, dan aplikasi. (C)

Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan