FISIP UHO dan KPU Sultra Kerjasama, Praktisi Bisa Mengajar Paruh Waktu di Kampus

  • Bagikan
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dekan FISIP UHO (dua dari kanan) dengan Ketua KPU Sultra (tiga dari kiri). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo Kendari melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara di Aula Senat Fakultas, Kamis (29 Desember 2022).

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Universitas Halu Oleo dan KPU RI, kemudian ditindaklanjuti oleh fakultas dan jurusan yang difokuskan dalam rangka pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tuntutan fakultas dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kerjasama ini juga turut ditindaklanjuti oleh Jurusan Ilmu Politik dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip UHO dalam hal pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dekan Fisip UHO, La Tarifu, mengatakan kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara Universitas Halu Oleo dengan KPU RI yang sudah diteken jauh sebelumnya, sehingga sangat tepat kerjasama ini dilakukan tindaklanjut, apalagi di Fisip UHO ada jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan.

“Terlebih lagi saat ini ada tuntutan dari institusi perguruan tinggi wajib berkolaborasi dengan institusi-institusi yang memiliki korelasi dengan keilmuan di kampus dalam hal ini fakultas,” katanya.

Menurutnya, KPU ini merupakan salah satu lembaga independen yang menangani masalah kepemiluan, sehingga sangat tepat jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan di Fisip untuk berkolaborasi karena ada relevansi yang kuat untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Jadi tuntutan pendidikan saat ini yaitu mahasiswa harus mampu ditanamkan dengan berbagai hal, bukan hanya pada aspek teori semata-mata, tetapi harus dibekali dengan praktek-praktek langsung,” terang Tarifu.

Dia juga menyampaikan, melalui hubungan kerjasama ini, merujuk pada kurikulum universitas, saat ini perguruan tinggi dituntut bahwa selain dari dosen organik juga dibutuhkan keterlibatan dari dosen-dosen praktisi untuk berbagi keilmuan di kampus.

Kendatipun dosen praktisi ini hanya separuh waktu atau jadwal mengajarnya tidak sama dengan dosen pada umumnya, tetapi tetap dimasukkan dalam jadwal, karena “semangatnya” tetap berbagi keilmuan dan pengalaman kepada mahasiswa.

“Misalnya praktisi dari KPU, bisa berbagi keilmuan dan pengalaman tentang proses kepemiluan. Akan berbeda pelajaran yang diberikan oleh dosen-dosen pada umumnya secara teoritik dan dosen-dosen yang sudah mengalami pekerjaan itu secara langsung. Itulah kolaborasi teori dan praktik. Artinya, dengan kehadiran para praktisi bisa mendekatkan soal pengalaman yang pernah dilakukan dalam tahapan-tahapan proses pemilu misalnya, itulah bedanya dengan dosen organik,” ucap Tarifu.

Dekan dua periode FISIP UHO itu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan program dosen praktisi tersebut hanya dibutuhkan oleh jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan, tetapi juga kedepannya bisa berkembang di semua jurusan. Misalnya di Jurusan Komunikasi dan Jurnalistik. Pada jurusan Komunikasi bisa masuk pada aspek sosialisasi kegiatan KPU dan Jurnalistik masuk pada aspek pemberitaan.

“Untuk implementasinya kita sudah minta kesediaan dari anggota KPU untuk dimasukkan di jadwal, kendatipun masih separuh waktu, karena kita tahu sendiri mereka juga masih sibuk,   tapi untuk menyesuaikan bisa melalui virtual. Model pembelajarannya lebih fleksibel, kalau tidak bisa virtual siang, bisa malam,” jelasnya

“Mereka (Praktisi dari KPU) kita minta kesediaanya untuk menyampaikan hal-hal yang pernah dialami di KPU, sehingga mahasiswa itu betul-betul tahu tahapan ke pemiluan itu seperti apa, bukan hanya teori tapi prakteknya juga tahu,” sambung Tarifu.

Dia berharap, kerjasama ini tidak hanya sebatas tandatangan diatas kertas semata. Melainkan dapat diimplementasikan dan dirasakan oleh civitas akademika manfaatnya khususnya mahasiswa.

Ketua KPU Sultra, Dr La Ode Abdul Natsir, juga menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara pihak universitas dan KPU RI. Perjanjian kerjasama ini juga dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lingkup kampus melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dimana implementasinya dapat melibatkan dosen dan mahasiswa serta pihak lain.

Abdul Natsir menyampaikan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya juga pernah menerima mahasiswa magang lingkup FISIP UHO dari beberapa angkatan di KPU Sultra. Mereka ditempatkan di semua devisi, dengan tujuan agar mereka memahami kerja-kerja KPU.

“Pada prinsipnya perjanjian kerjasama ini KPU Sultra sangat mengapresiasi dan menyambut baik. Jadi kami KPU tidak tertutup dengan data- data dan hal lain. Apalagi kami ini sebagai alumni FISIP UHO,” ujarnya.


Laporan: Hasrul Tamrin


  • Bagikan