Fitur Aplikasi JARI kini Ditambah, Pelayanan Kependudukan di Kendari Tambah Mudah

  • Bagikan
Aplikasi JARI (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus mengembangkan aplikasi penunjang layanan publik, salah satunya aplikasi Jaga Kendari (JARI). Kali ini, aplikasi tersebut hadir dengan dua fitur layanan.

Fitur berbaru di aplikasi JARI adalah KTP EL dan antrean layanan umum. Penambahan ini dilatarbelakangi oleh menu ambil antrean didominasi oleh masyarakat yang ingin mengganti KTP akibat rusak, hilang atau perubahan data. Dua jalur antrean ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk tetap tertib dalam pengurusan.

“Semua ini kita lakukan menyikapi beberapa kendala yang dialami selama ini,” ucap Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin, Rabu (30/12/2020).

Selain memudahkan masyarakat, model digital ini akan merampungkan data masyarakat dalam sistem. “Memudahkan bagi pengguna aplikasi termasuk bagi warga yang kebetulan punya urusan lebih dari satu. Misalnya mengganti KTP dan mengesahkan KK atau mengurus Kartu Identitas Anak dan sebagainya,” sambungnya.

Lebih jelasnya, fitur jalur antrean ini dibuat dua, yakni KTP-el ganti hilang/rusak dan layanan umum. Hadirnya fitur ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil dan pengurusan administrasi di sebelas kecamatan dan 65 kelurahan.

“Benar-benar terwujud dalam pemberian layanan administrasi kepada masyarakat Kota Kendari yang tepat waktu, serta bebas dari suap, pungli, dan gratifikasi, pada akhirnya terwujud visi Kota Kendari Layak Huni yang Berbasis Ekologi, Informasi, dan Teknologi,” ucap Syarifuddin.

Ditambahkan Sekretaris Disdukcapil Kendari, Zulkarnain penambahan fitur di aplikasi JARI dinilai mempercepat antrean warga dalam mengurus administrasi kependudukan. Ia juga berterima kasih atas hadirnya penambahan fitur tersebut.

“Sekali panggil melayani sekaligus dua nomor antrean dengan dua jenis layanan,” terangnya.

Untuk diketahui, masa uji coba antrean dua jalur ini diditerapkan pada 28-29 Desember 2020 dan ditargetkan terus berlanjut.

Dilansir dari laman resmi Pemkot Kendari, berikut panduan penggunaan aplikasi JARI.

  1. Masyarakat dapat mengakses aplikasi melalui situs www.kendarikota.go.id atau melalui playstore bagi pengguna android dan/atau dengan metode lainnya yang memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses aplikasi;
  2. Fitur yang dapat dengan mudah diakses dalam aplikasi berisi beragam informasi dan data resmi Pemerintah Kota Kendari tentang layanan administrasi pemerintahan, berupa informasi dan data yang terpublikasi, jenis layanan administrasi yang tersedia, informasi persyaratan dalam pengurusan administrasi, lokasi instansi pelayanan, rilis berita terkini, publikasi informasi jumlah layanan yang terlayani secara berkala, pengecekan ketersediaan stok blangko, dan nomor kontak instansi atau personil ASN yang dapat dihubungi terkait dengan layanan administrasi selama jam kerja atau jam operasional layanan dan/atau pengaturan waktu tertentu yang akan diatur lebih lanjut;
  3. Fitur yang dapat diakses dengan pembatasan atau kewajiban memenuhi syarat tertentu, yaitu saluran pengaduan dan pengambilan nomor antrian. Bagi masyarakat yang ingin mengakses fitur tersebut, maka terlebih dahulu diwajibkan melakukan pendaftaran atau membuat akun dengan mengisi Nama Lengkap sesuai KTP/KK/SIM, Nomor KTP/KK/SIM, Nama Akun, dan Kata Kunci. Untuk selanjutnya akses terhadap fitur dapat dilakukan dengan login menggunakan Nama Akun dan Kata Kunci yang telah didaftar tersebut;
  4. Saluran Pengaduan atau fitur aduan, merupakan sarana untuk mendorong transparansi pemberian layanan administrasi pemerintahan dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengawasi, mengusulkan saran perbaikan dan/atau menyampaikan permasalahan, dugaan penyimpangan, dan kritikan; serta mendorong dan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk merespon feedback dari masyarakat tersebut. Uraian aduan dengan jelas dan lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia disertai dengan lokasi dan waktu kejadian atau bila perlu dengan bukti pendukung jika ada;
  5. Antri atau fitur ambil antrian, merupakan konsep untuk memaksimalkan pelayanan secara efektif dan efisien serta membangun karakter budaya individu yang baik bagi masyarakat dan petugas layanan. Fitur ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi setiap pengguna layanan dan kesamaan hak akses masyakarat terhadap layanan administrasi pemerintahan serta sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas Suap, Pungli dan/atau Gratifikasi. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan