SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lima narapidana (Napi) Rutan Kendari batal mencoblos di TPS 12 Rutan Kendari, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, Rabu (27/6/2018). Pasalnya ke lima napi tersebut kehilangan formulir C6.
Kepala Rutan Kendari, Andi Gunawan, mengatakan formulir C6 adalah syarat wajib bagi pemilih untuk datang mencoblos di TPS karena itu merupakan surat panggilan resmi bagi pemilih.
Oleh karena itu pihaknya tidak bisa sembarang mengizinkan napi yang kehilangan formulir C6 nya untuk mencoblos.
“Jumlah narapidana di Rutan kendari, hanya 156 yang berhak menyalurkan hak politik di TPS 12. Dengan rincian 146 napi memiliki formulir C6, 5 napi batal mencoblos karena formulir C6, dan 5 napi pemegang lembar A-5 pindahan dari luar Kendari,” terang Andi kepada SultraKini.Com, Rabu (27/6/2018).
Pantauan Sultrakini.com seluruh petugas TPS di Rutan Kendari adalah petugas keamanan Rutan yang sudah mendapat bimbingan tekhnis.
Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng