Forum Guru Honorer Yayasan TK-PAUD se-Kendari Berharap Terakomodir di PPPK

  • Bagikan
Guru honorer yayasan melakukan audiens dengan pemerintah Kota Kendari agar terakomodir dalam penerimaan PPPK. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan guru honorer TK dan PAUD se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Forum Komunitas Guru Honorer Yayasan TK-PAUD masa bakti 2023-2026 meminta kepada Pemerintah Kota untuk diusulkan sehingga terakomodir dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan tersebut ditengarai dengan melihat masa bakti guru honorer sudah cukup lama dan gaji yang diperoleh cukup memprihatinkan senilai Rp 200 ribu per bulan.

“Kami dari guru-guru honorer yayasan se- Kota Kendari meminta kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk membukakan juga formasi penerimaan PPPK, seperti TK dan PAUD negeri. Itu yang menjadi aspirasi kami, mudah-mudahan bisa didengarkan petinggi-petinggi di pemerintahan ini,” jelas Ketua Forum Komunitas Guru Honorer Yayasan, Suhuria usai pengukuhan pengurus, Senin (20 Maret 2023).

Suhuria menyebutkan, di Kota Kendari sekira 315 sampai 350 orang tenaga honorer yayasan yang mengabdi di TK dan PAUD pada masing-masing kelurahan dan kecamatan memiliki masa bakti mulai dari 2-10 tahun. Bahkan di antara mereka memperoleh gaji Rp 200 ribu per bulan.

“Kami akan terus berupaya memperjuangkan ini agar bisa didengarkan oleh pusat. Kami juga akan memperjuangkan ke DPRD Kota Kendari agar bisa dibuatkan regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PGSD Kota Kendari, Makmur ketika menanggapi hal tersebut akan menyambut aspirasi guru honorer TK-PAUD. Hanya saja untuk mengakomodir kepentingan tersebut harus ada perbaikan-perbaikan regulasi ataupun aturan dari pemerintah pusat.

“Insya Allah melalui organisasi PGRI khususnya di Kota Kendari akan kami usulkan kepada pemerintah pusat agar guru-guru honorer di yayasan bisa menjadi pegawai PPPK,” ucapnya.

Dari sisi regulasi, lanjut Makmur, Pemkot Kendari tidak punya kewenangan mengubah tenaga honorer yayasan masuk dalam penerimaan PPPK, sehingga semua kebijakan tergantung pusat.

“Pemerintah daerah tidak bisa menabrak aturan pemerintah pusat. Makanya ini harus didorong ke pusat agar beberapa regulasi yang mengatur tentang ini bisa ditinjau kembali,” ujarnya.

Menurut Mantan Kadis Dikmudora Kota Kendari itu, aspirasi para guru-guru honorer tersebut patut disahuti sebab mereka adalah ujung tombak pendidikan anak sejak di usia dini, yang mana pada usia tersebut penting sekali sebagai peletakan dasar pendidikan dan tumbuh kembangnya seorang anak.

“Pemerintah kota perlu mengambil peran supaya guru-guru honorer ini bisa ditingkatkan statusnya dari honorer menjadi P2K mengingat pentingnya peran tersebut, di satu sisi mereka butuh kehidupan yang layak,” terang makmur.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan