SULTRAKINI.COM: MUNA – Fraksi PDIP DPRD Muna menilai Struktur Organisasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Muna terlalu ‘gemuk’, sehingga mereka meminta untuk dirampingkan dari 29 dinas menjadi 18 instansi saja.
Perampingan itu, menurut Ketua Fraksi PDIP Frebi Rifai, harus berpedoman pada asas efisiensi dan efektivitas, sebagai pijakan eksekutif dan legislatif dalam pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
“Kami fraksi PDIP menilai, mestinya diatur secara cermat sesuai fakta empirik. Sesuai kebutuhan daerah dan asas perangkat daerah dan perumpunan urusan pemerintahan daerah, kriteria tipologi fariabel umum dan fariabel teknis sebagaimana diatur dalam PP 18 tentang Perangkat Daerah,” ujar Ketua Fraksi PDIP, Frebi Rifai.
Dia menyebutkan, 18 dinas yang diusulkan antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil dan KB, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja.
Dinas Koperasi, UKM dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian, Dinas PU dan Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Terkait wacana itu, Bupati Muna, Rusman Emba mengatakan akan menyesuaikan dengan program nasional terutama terkait Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemetintah pusat.
“Perampingan ini perlu disesuaikan konsentrasi dengan program nasional, tetapi nanti tentu akan dia berkembang saat rapat gabungan komisi, disana akan lebih fokus dan lebih detail penjelasannya,” katanya.
Sabtu (17/9/2016), Pemerintah Kabupaten Muna resmi menyerahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Struktur Organisasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Muna kepada DPRD setempat. Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muna L.M. Rusman Emba di rapat paripurna, untuk dibahas dalam sidang gabungan komisi.
Perubahan Struktur Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Dalam rancangan Perda tersebut Pemda menawarkan 29 dinas, 1 sekretariat dan 3 staf ahli.
Bupati Muna mengatakan, penataan kelembagaan di Sulawesi Tenggara tinggal Kabupaten Muna yang belum diselesaikan. “Ada instruksi dari provinsi bahwa di Sultra tinggal Muna yang belum selesai, jadi kepada Pak Sekda untuk segera dituntaskan pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Muna,” ujarnya.
Fraksi lain pun menyetujui rancangan tersebut untuk dibahas di sidang gabungan komisi. “Untuk pembahasan perubahan struktur organisasi perangkat daerah, akan dibahas sampai batas waktu tanggal 28 September dari semula tanggal 21 bulan ini,” ujar Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini.
Editor: Gugus Suryaman