Gadis Belia di Kendari Dicabuli Mantan Kekasih Lima Kali

  • Bagikan
Korban pencabulan anak dibawah umur saat menjalani pemeriksaan di kantor Polsek baruga. (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Korban pencabulan anak dibawah umur saat menjalani pemeriksaan di kantor Polsek baruga. (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terjadi. Korbannya kali ini seorang siswi yang masih kelas dua SMA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian, korban dicabuli oleh pelaku berinisial FI (17), sebanyak lima kali. Aksi bejad itu dilakukan di sebuah kamar kos-kosan milik rekan pelaku di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, menuturkan kejadian itu berawal ketika korban dijemput paksa oleh pelaku dan dibawa ke sebuah kos-kosan. Diketahui, pelaku merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA yang ada di Kendari.

“Pelaku dan korban dipergoki oleh kakak korban disebuah kos-kosan, karena seharian tidak pulang-pulang. Mendapati adiknya bersama laki-laki, hal itu langsung diberitahu kepada orang tuanya lalu dilaporkan ke Polsek Baruga. Keduanya belakangan ternyata pernah menjalin hubungan status pacaran selama delapan bulan dan itu juga diakui oleh keduannya,” ujar Idham, Selasa (9/10/2018).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban dibeberapa tempat seperti di hotel dan kos-kosan. Namun aksi pencabulan itu berakhir sampai di sini, setelah pelaku dipergoki oleh kakak kandung korban.

“Pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan terkait kasus ini. Karena korban masih dibawah umur, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentng perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan