SULTRAKINI.COM: Aksi bejat seorang pria berinisial I (21) berakhir bui usai merudapaksa gadis berusia 14 tahun yang dikenal melalui media sosial Facebook di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, terduga pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial dan diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Kenalan di medsos, kemudian telepon panggil sayang,” jelas AKP Husni, Kamis (13 Oktober 2022).
Tidak begitu lama, terdua pelaku dan korban kerap berkomunikasi. Dia kemudian menjemput korban di kediamannya dan membawanya ke salah satu rumah dari keluarga pelaku yang kebetulan kosong ditinggal ke luar kota.
“Dari keterangan pelaku, korban dirudapaksa sebanyak dua kali, yakni malam dan pagi harinya,” ucapnya.
Sementara itu, orang tua korban yang merasa cemas dikarenakan anak perempuannya tidak kunjung pulang langsung melakukan pencarian. Salah satu keluarga korban mengetahui keberadaan dari gadis belia tersebut.
“Pihak keluarga meminta pendampingan ke Polsek Batu Putih untuk menjemput anaknya, sekaligus melaporkan perbuatan pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido