SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekretaris Daerah Wakatobi, Sudjiton mengakui ada kesalahan dalam proses pengembalian dan nonjob pejabat eselon tiga dan empat yang dilakukan Pemerintah Daerah Wakatobi.
Salah satu kesalahan dalam proses tersebut yang diakuinya yakni tidak adanya undangan dan Surat Kerja (SK) pengembalian bagi Pejabat terkait yang dikembalikan jabatannya. Atas hal ini pihaknya mengaku lalai sehingga ia meminta maaf. “Ini juga kesalahan kami karena staf kami yang kerjanya lambat sehingga ada yang tidak dapat undangan maupun SK,” kata Sudjiton
Hal ini diungkapkan, Sudjiton dalam rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Wakatobi yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Muhamad Ali terkait prosedur pengembalian dan nonjob para PNS lingkup Pemda Wakatobi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Salah seorang anggota komisi I, dari faksi Partai Demokrat, La Moane Sabara mengatakan, berdasarkan aspirasi yang diterima kebanyakan dari mereka yang dikembalikan sebagai Kepala Dinas, Kepala Badan maupun Kabid adalah PNS yang selama ini diketahui malas berkantor.
Tidak hanya itu, kata La Moane, proses Nonjop Kasat Pol-PP, La Ode Adu, juga diketahui ada kejanggalan. Sebab dalam perintah KASN, Bupati baru bisa melakukan pelantikan pasca ia dilantik selama 6 bulan, namun anehnya pejabat yang dikembalikan maupun di nonjob tidak mendapatkan surat undangan dan SK pelantikan.
Menurutnya, kejanggalan lain dalam proses nonjob Kasat Pol-PP ini yakni terkait pengganti Kasat mantan Camat Binongko. Diketahuinya dalam pergantian ini tidak ada proses pengembalian melainkan pergantian namun tidak ada pelantikan.
Sementara itu, anggota DPRD fraksi PKB, Masiudin mengaku sepengetahuan dirinya saat ada pertukaran pejabat harus ada pelantikan karena disitu ada proses pengambilan sumpah.
“Tapi ini hanya membajakan SK lalu mereka sudah sah dikembalikan. Ini patut dipertanyakan apah pergantian ini sah atau tidak, saya ragu dengan keapsahan pengembalian ini,” tegas Masiudin.
Anggota DPRD Wakatobi lainnya, Sutomo Hadi dari Fraksi PDIP, menilai kinerja Pemda Wakatobi saat ini sangat bobrok karena hanya persoalan undangan dan SK pelantikan saja bisa lalai.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali juga memberikan penilaiannya atas kinerja Pemda yang menurutnya kurang bisa diapresiasi. Dikatakannya alasan Pemda Wakatobi atas kelalaian dalam proses administrasi undangan itu hanyalah modus.
Atas banyaknya kritikan yang dilontarkan anggota DPRD Wakatobi, Sekretaris Daerah Wakatobi, Sudjiton menyebutkan proses yang diambil kemarin itu bukanlah pelantikan melainkan hanyalah pengembalian jabatan.
Dijelaskannya, PNS yang dikembalikan jabatannya ialah yang di nonjop serta mutasi jelang Pilkada 2015 lalu. Dalam rekomendasi KASN nomor B-1466/KASN/8/2016 dalam poin satu memerintahkan mereka yang menjadi korban Pilkada agar segera dikembalikan ketempat semula.
Sedangkan untuk proses nonjob, dalam poin dua rekomendasi KASN tersebut menyatakan kepala daerah bisa melakuan proses kepada pejabat struktural yang di duga melakukan pelanggaran disiplin PNS. “Jadi dengan temuan Inspetorat Proinsi maka mereka di nonjob,” ungkap Sudjiton.
Sujdjiton, juga mengaku mengaku kebijakan yang diambil Pemda merupakan hasil konsultasi dari Provinsi maupun KASN. Untuk persoalan Kasat Pol-PP, kata Sudjiton, pihaknya berjanji akan kembali berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dirugikan.