Caleg Gagal ini Terpaksa Jadi Kurir Narkoba untuk Bayar Hutang

  • Bagikan
AH, kurir narkoba pasca ditangkap BNNP Sultra, Jumat (6/7/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
AH, kurir narkoba pasca ditangkap BNNP Sultra, Jumat (6/7/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria paruh baya berinisial AH (52), warga asal Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat membawa paket sabu sebanyak 795 gram, di Bandara Haluoelo Kendari, Kamis (5/7/2018), sekira pukul 20.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, barang haram itu diperolehnya dari salah satu bandar yang ada di Jakarta. Rencananya, ratusan gram sabu itu akan dipasok ke salah satu pembeli yang ada di Kota Kendari.

“Sebelumnya kita mendapat informasi, ada seorang pria yang dicurigai membawa paket sabu melalui pesawat Lion Air dan diperkirakan tiba pada pukul 20.00 wita. Setelah itu tim BNNP menuju bandara lalu berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (AVSEC), Bandara Haluoleo dan Lanud Haluoleo. Setelah berkoordinasi, petugas gabungan ini langsung menangkap pelaku di ruang kedatangan penumpang yang telah diintai sebelumnya,” ujar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada, Jumat (6/7/2018).

Bambang menambahkan, untuk mengelabuhi petugas modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara bekerja sama bersama dua orang rekannya, meyembunyikan paket sabu tersebut dengan cara dimasukan ke dalam anus saat masih di Bandara Soekarno-Hatta.

“Setelah melewati pintu pemeriksaan, kedua rekannya itu kemudian mengeluarkan kembali paket tersebut di toilet yang ada di ruang tunggu Bandara Soekarni-Hatta. Setelah dikeluarkan, paket itu lalu diberikan kepada AH kemudian dimasukan kedalam kemasan bungkusan makanan ringan. Setelah masuk ke dalam pesawat, dua rekannya itu pergi tidak ikut dengan AH,” kata Bambang.

Sementara itu, kepada SultraKini.com, AH mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena dililit utang, pasca dirinya tidak lolos pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2009 lalu di kota Medan.

Tidak hanya itu, belakangan diketahui AH merupakan mantan guru honorer Sekolah Dasar (SD), di Kota Medan. Namun, karena keinginannya ingin menjadi anggota dewan, AH memutuskan berhenti menjadi seorang guru untuk maju dalam pertarungan Pilcaleg.

“Waktu saya mau maju Pilcaleg saat itu, sudah banyak habis uang dan mengutang di bank. Saya tidak lolos dalam pemilihan itu, makanya untuk menebus hutang terpaksa saya kerja begini jadi kurir Narkoba. Saya dijanji digaji Rp5 juta oleh seseorang melalui telepon. Uang itu akan ditransferkan melalui rekening, kalau saya sudah berhasil membawa paket sabu tersebut kepada salah satu pembeli yang ada di Kendari,” tutur AH sambil berjalan menuju sel tahahanan BNNP Sultra.

Pria paruh baya ini mengaku, istri dan anaknya yang berada di Medan, tidak mengetahui jika AH tertangkap oleh BNN. Saat pergi meninggalkan kampung halaman, AH beralasan kepada sang Istri pergi keluar kota urusan bisnis.

“Mereka belum tahu sampai saat ini kalau ternyata saya sekarang ditangkap oleh BNN. Saya hanya bisa pasrah atas kejadian ini,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 124 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AH terancam pidana minimal lima tahun penjara.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan