Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi, Polisi Amankan 1,629 Gram di Kendari

  • Bagikan
Barang bukti ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra di kos-kosan RW Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (21/12/2020). (Foto: Dok. Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran ganja lintas provinsi. RW (32) dibekuk di kos-kosan Jalan Mayjend S Parman Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (21/12/2020), sekitar pukul 10.29 Wita.

Peredaran ganja diketahui lewat adanya laporan tentang pengiriman ganja dari Medan ke Kota Kendari, Sultra. Paket tersebut kemudian dibawa oleh ojek online menuju ke pemilik paket yang tidak lain RW di kos-kosannya pada Senin (21/12) pagi.

Ditnarkoba Kombes Pol M Eka Faturrahman, menerangkan RW dibekuk ketika paket tersebut tiba di kos-kosan. Paket diketahui berbungkus plastik besar dan berisi ganja dengan berat bruto 1,629 gram.

RW merupakan kurir pengedar ganja dengan cara menerima paket ganja lalu menjualnya ke konsumen. Di satu sisi RW diketahui karyawan di perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

“Pelaku saat ini diamankan di Ditresnarkoba Makopolda Sultra untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka RW melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan