Gaji Guru Honorer Akan Segera Dicairkan

  • Bagikan
Asrun Lio, (Foto: Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)
Asrun Lio, (Foto: Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 3.750 Guru Honorer SMA, SMK Swasta dan Negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah memiliki rekomendasi Surat Keputusan (SK) Gubernur tidak lama lagi akan mendapatkan intensifnya atau gaji dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama empat bulan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menyelasaikan hasil verifikasi terhadap 3.750 Guru Honorer SMA, SMK Swasta dan Negeri di sultra yang menerima SK Gubernur.

Saat ini, hasil proses verifikasi para guru honorer tersebut telah selesai dibuat dalam surat keputusan dan tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara agar gaji para guru honorer segera dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengatakan di tahun 2021 ini para guru tetap non PNS atau guru honorer mendapatkan tambahan kenaikan gaji sebanyak 100 ribu rupiah tiap bulannya, sehingga total yang akan didapatkan para guru honorer tiap bulannya dari SK Gubernur tersebut yaitu 500 ribu rupiah perbulan.

“Porses verifikasi dan hasil verifikasi sudah selesai dan dan telah dibuat dalam SK dan tinggal menunggu Pak Gubernur tanda tangan dan gaji para Guru Honorer yang menerima SK akan cair, uangnya sudah ada tinggal tanda tangannya saja Pak Gub, Insha Allah kita doakan dalam waktu dekat ini” terangnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (7 Mei 2021), kemarin.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu para guru honorer mendapatkan intensif atau gaji tiap bulannya sebanyak 400 ribu rupiah perbulan.

Asrun juga menyampaikan akan membayarkan gaji para guru honorer yang memiliki SK Gubernur selama empat bulan mulai bulan Januari hingga April 2021 dengan total 2 juta rupiah per orang.

“Alhamdulilah intensif atau gaji teman-teman guru honorer ada kenaikan seratus ribu rupiah dari tahun lalu, sehingga total yang diterima perbulannya 500 ribu rupiah, dimana tahun lalu 400 ribu rubiah perbulannya,”ujarnya.

Diketahui, anggaran pembayaran gaji guru honorer tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD sehingga proses pencairannya menunggu keputusan dari gubernur. (C)

Laporan: Hardiyono Zimani
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan