Gaji Honorer Diknas Buton Disunat untuk Bayar CS dan Sopir Kadis

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Uang sejumlah pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga “disunat” atau dipotong oleh pihak Dinas Pendidikan sebanyak Rp200 ribu setiap triwulan per orang.

Salah seorang pegawai honorer di Dinas Pendidikan Buton yang enggan menyebutkan namanya mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pemotongan tersebut sehingga dari total yang seharusnya diterima Rp1,2 juta per triwulan hanya diberikan sebanyak Rp1 juta. Padahal didalam surat keputusan (SK) Bupati tertera per bulan uang honor yang diperolehnya sebesar Rp400 ribu per bulan.

“Kalo di SK Bupati itu Rp400 ribu setiap bulan tapi diterimakan setiap tiga-tiga bulan, tapi yang saya terima hanya Rp1 juta, saya tidak tau juga kenapa yang dua ratusnya dipotong,” katanya saat ditemui di salah satu tempat di Pasarwajo, Rabu (6/9/2017).

Sementara itu, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Musafi tidak tau menahu mengenai hal itu, dia berdalih bahwa dirinya sudah memberikan kuasa kepada salah seorang pegawai honorer di dinas tersebut atas nama Nur untuk membayarkan gaji mereka (Honorer red).

“Saya tidak tau itu karena yang bayarkan uangnya mereka itu sudah saya percayakan sama Nur, pegawai honor disini,” kata Musafi di kantornya.

Ketika dimintai tanggapannya, Nur membenarkan pemotongan sejumlah uang honorer tersebut dari total 15 pegawai honor yang ada. Namun itu dilakukan sudah melalui kesepakatan bersama sesama honorer. Uang dari hasil pemotongan itu diperuntukan kepada para pegawai honor yang belum mendapatkan SK Bupati.

“Yang kita potong itu yang malas kalo yang rajin tidak, dan itu kita lakukan bukan baru kali ini, saya kan sudah lama di Dinas Pendidikan, terkecuali itu dia magang baru tapi kalo kita magang yang lama kita sudah komitmen, dan uang pemotongan itu kita porsikan untuk cleaning service yang tidak punya SK Bupati, terus sopirnya kepala dinas juga,” katanya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pemotongan terhadap uang pegawai honorer merupakan hal biasa, itu juga dilakukan oleh semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Buton. “Lagian bukan cuman Dinas Pendidikan tapi semua SKPD juga begitu,” bebernya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan