Gaji Karyawan Dibawah UMK, Toko Pelita Indah Dilapor ke Dewan

  • Bagikan
anggota DPRD Kota Kendari, Ali Akbar bersama Muhammad Ali diruang rapat Ketua, Rabu (18/5/2016).Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tidak menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK), Toko Pelita Indah diadukan ke DPRD Kota Kendari, oleh Himpunan Mahasiswa Kota Lama (HMKL). Menurut HMKL, aturan UMK telah ditetapkan melalui SK Gubernur, sebagai perpanjangan dari Inpres Nomer 9 tahun 2013, namun itu tidak dilaksanakan.

 

Diterima anggota DPRD Kota Kendari, Ali Akbar bersama Muhammad Ali diruang rapat Ketua, Rabu (18/5/2016), HMKL juga menginggung pelanggaran yang dilakukan pengelola Toko Pelita Indah terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Korlap HMKL, Anshar, mengungkapkan laporan yang diterimanya, dari karyawan Toko Pelita Indah, yakni tidak pernah diberi gaji sesuai UMK, tidak pernah mendapatkan waktu libur serta pemecatan karyawan secara sepihak dengan jelas alasannya cuti melahirkan. Bahkan karyawan yang telah di pecat ini, hanya diberikan pesangon seadanya.

 

Anshar juga menuturkan, Disnakertrans Kota Kendari pernah mengunjungi Toko Pelita Indah dan dilapori hal yang sama oleh karyawan, namun hasil kunjungan tersebut tidak ada perubahan sama sekalipun.

 

Berdasarkan permasalahan tersebut, lanjut Anshar, HMKLmenuntut, DPRD Kota Kendari menyelesaikan masalah ini, agar karyawan yang bekerja di Toko Pelita Indah digaji sesuai UMK Kota Kendari. HMKL juga meminta kepada Dinas Tenaga kerja Kota Kendari menyelesaikan masalah yang dialami para karyawan Toko Pelita Indah.

 

\”Untuk walikota Kendari agar menertibkan dan menyelesaikan masalah yang dialami karyawan Toko Pelita Indah,\” tuntutnya.

 

Menerima laporan HMKL tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali mengungkapkan, akan segera menindaklanjuti laporan permasalahan terkait karyawan Toko Pelita Indah tersebut. Direncanakan, DPRD akan melakukan pemanggilan, terhadap Disnakertrans serta SKPD terkait untuk hearingnya bersama menyelesaikan masalah ini.

 

\”Kita akan mencarikan solusi ini, karena kasus ini juga baru dibawa ke DPRD Kota Kendari,\” tutup Muh.Ali.

  • Bagikan