Gakkum KLHK RI Segel Lokasi Tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara

  • Bagikan
Plang penyegelan lokasi pertambangan oleh Tim Gakkum di Blok Mandiodo, Konut. (Foto: Ist)
Plang penyegelan lokasi pertambangan oleh Tim Gakkum di Blok Mandiodo, Konut. (Foto: Ist)

SULRAKINI.COM: KENDARI – Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel satu lokasi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara dengan pemasangan plang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penambangan yang disegel tersebut berada di wilayah IUP PT Antam di Konut.

Penyegelan atau pemasangan plang tersebut diduga karena kawasan tersebut dalam pengawasan terhadap ketaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta undang-undang cipta kerja.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo, dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang berada di sebuah lokasi penambangan yang berada di IUP PT Antam di Konut sejak Senin, (18 Oktober 2021) lalu.

“Kalau terkait adanya pemasangan plang atau penyegelan (dari Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) saya belum dapat info. Kalau sudah dari lapangan baru ada info ke kami. Tapi, Tim Gakkum memang masih di lapangan sejak Senin,” ujar Beni, kepada Sultranesia.id, Kamis (21/10/2021).

“Intinya (Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam (di Konut). Jadi dalam rangkanya itu, dengan BPK,” sambungnya.

Beni menjelaskan, biasanya jika Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasangi plang di lokasi tersebut berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.

“Jika dipasangi plang oleh Gakkum biasanya dalam rangka penyelidikan. Dalam rangka penyidikan bisa dalam rangka penyelidikan juga. Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum,” jelasnya.

Dipapan olang yang dipasang oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ditektorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertulis: Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja.

Kemudian, tertulis lagi, barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

Selain itu, kabarnya, Tim Gakkum selain memasangi plang lokasi pertambangan, beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut juga dipasangi garis pembatasan dilarang melintas yang berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan