SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Gara-gara meng-like status Facebook, dua orang pejabat Pemda Wakatobi akan direkomendasikan ke KASN oleh Panwascam Wangi-wangi Selatan.
Kedua ASN tersebut adalah Sekretaris Dinas PU Wakatobi, Muhridin dan Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PU Wakatobi, Munafar.
Ketua Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Wangi-wangi Selatan, La Ode Lamu, menerangkan pihaknya masih berkoordiasi dengan Bawaslu Wakatobi agar dibuatkan pengantar rekomendasi ke KASN untuk dua ASN tersebut.
“Kemarin kami sudah datang di Bawaslu Wakatobi agar dibuatkan pengantar rekemendasi dua ASN ini ke KASN,” ucap La Ode Lamu, Kamis (13/2/2020).
La Ode Lamu menjelaskan, pihaknya mengusahakan berkas rekomendasi keduanya dikirim ke KASN Kamis ini.
Panwascam menilai, kedua ASN tersebut melanggar asas netralitas dan kode etik ASN lantaran meng-like unggahan status seseorang di Facebook. Unggahan tersebut mengarah kepada dukungan ke salah seorang calon bupati Wakatobi pada pilkada 2020. Temuan pelanggaran itu pada 3 Februari 2020.
Munafar meng-Like postingan akun Facebook yang bernama Rudiyanto Lapaudi dengan tulisan: “Insya Allah 2 periode #UntukWakatobiLebihBaik”. Unggahan itu juga terlampir foto Bupati Wakatobi Arhawi yang saat ini menjadi bakal calon bupati Wakatobi pada pilkada 2020″.
Sementara Muhridin meng-Like postingan akun Facebook yang bernama Rendi Cahyon, dengan tulisan “BAPAK INI LUAR BIASA PRESTASINYA
-PENGUSAHA SUKSES
-ANGGOTA DPRD KAB. WAKATOBI
-WAKIL BUPATI WAKATOBI
-BUPATI WAKATOBI.
DAN MASIH BANYAK LAGI PRESTASI LAINNYA.
MERAIH SEBUAH PRESTASI, GAK DATANG BEGITU SAJA! KECERDASAN DLM BERPIKIR
DAN MEMPERTUNJUKAN KERJA KERAS DEMI MASYARAKAT WAKATOBI. SEMUA PRESTASI ITU DlRAIH.
WAKATOBI MASIH MEMBUTUHKAN BAPAK INI MENJADI BUPATI WAKATOBI. SEBUAH KEPEMIMPINAN BUKAN UNTUK DICOBA COBA. KEPEMIMPINAN YG SUDAH TERUJI MEMBANGUN, SANGAT DIPERLUKAN. KRN JIWA MEMBANGUN DAN MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN BERSAMA! GK SEMUA ORG BISA.” Disertai dengan foto Arhawi.
“Peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ke dua ASN ini yaitu UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F, pasal 3 huruf B, PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 1,pasal 4 angka 15, serta PP 42 tahun 2004 pasal11 huruf C,” tegasnya.
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido