Garap Anak Di Umur Bawah, Pria di Konawe Diciduk Polisi

  • Bagikan
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Randi (baju hitam) saat diamankan di Mapolsek Unaaha. (Foto: Dok. Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Konawe, Sulaweis Tenggara. Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap tersangka kasus persetubuhan bernama Randi, Senin (5/2/2018).

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SH., MH., melalui Kasat Reakrim, IPTU Rachmat Zam Zam menuturkan penangkapan terjadi Desa Asolu, Kecamatan Abuki, sekira pukul 23.41 Wita. Saat diciduk, tersangka Randi tidak bisa berkutik.

Rachman menerangkan, penangkapan terhadap pelaku asusila tersebut dilakukan setelah polisi menerima aduan dari keluarga korban hari itu juga di Polsek Unaaha.

“Kami kemudian membentuk tim khusus Reskrim Polres dan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan tadi malam,” ujarnya, Selasa (6/2/2018).

Saat ini, lanjut Rachmat, tersangka Randi diamankan di Mapolsek Unaaha. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ganjaran hukum terhadap pelaku asusila.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan atau pencabulan merupakan salah satu kasus yang marak di Kabupten Konawe. Rilis Polres Konawe diakhir tahun 2017 lalu, menunjukan tren yang mendominasi hingga angka 30 persen di antara kasus kriminal lainnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan