Garap Bansos Sawah, Dua Tersangka Ditahan, Kadistan Pasrah

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejaksaan Negeri Pasarwajo Kabupaten Buton, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial perluasan area sawah senilai Rp890 juta tahun 2014 di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu. Kedua tersangkat berinisial AI sebagai ketua kelompok tani, dan seorang kontraktor LJ.”Untuk sementara dua orang, LJ sama AI. Mereka kontraktor sama ketua kelompok tani,” ungkap  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Musrin Age di ruang kerjanya, pekan lalu (5/1/2016).Kini kedua tersangka diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau sejak 23 Desember 2015 lalu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebaga dasar penahanannya.Dari hasil penyidikan Kejari Pasarwajo, kedua tersangka tersebut bertindak sebagai pengelola dana bansos untuk perluasan area sawah di Kamaru. Namun hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan, sehingga diduga kuat keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas kasus ini Kejari Pasarwajo terus melakukan pendalaman. Kedua tersangka akan segera diperiksa dan dimintai keterangan untuk memburu tersangka lain yang ikut terlibat.”Untuk sementara kan dia ini yang menggunakan uang, yang kelola uang. Mereka yang pake uang, tapi ternyata ada pekerjaannya yang tidak sesuai. Jadi untuk sementara yang pengelola uangnya dulu yang kita ambil, kalau dia nanti ngomong bahwa ada dikasi si A, si B, si C, nanti kita hajar,” tandas Musrin.Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Ir. Azizu saat dikonfirmasi mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.”Kami serahkan semuanya ke kejaksaan tentang persoalan ini, kami tidak bisa lagi banyak mencampuri karena sudah ditangani kejaksaan,” katanya.Lanjut Azizu, meski dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Karena dia hanya menunggu laporan dari koordinator lapangan dan kepala bidang ketahanan pangan.”PPK hanya menerima laporan dari korlap dan kepala bidang, saya tidak bisa terjun langsung karena percayakan mereka (korlap dan kepala bidang),” akunya.Selain itu, kata Azizu, dirinya juga banyak kesibukan sebagai kepala dinas sehingga tidak bisa memantau langsung pekerjaan di lapangan terkait perluasan sawah tersebut.”Saya ini kan juga sebagai kepala dinas dan sehingga banyak kesibukan saya, karena saya juga harus memperhatikan pekerjaan saya, jadi persoalan ini kami serahkan saja ke kejaksaan,” katanya.Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Azizu sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Pasarwajo terkait persoalan tersebut namun masih sebatas saksi.Kontributor: La Ode Ali
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan