Garap Lahan 21 Ribu Hektar, Satu Lagi Tambang Beroperasi di Konawe

  • Bagikan
Suasana penilaian KA-Andal PT. SCM di aula DLH Konawe (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Penilaian Amdal Kabupaten Konawe, menggelar rapat penilaian dokumen KA-Andal PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), Selasa (11/04/2017). Penilaian dilakukan terkait rencana penambangan biji nikel (ore) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bangun Praja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, dihadiri DLH Konawe, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang, Bappeda, Camat dan Sekretaris Camat Routa serta pihak PT SCM.

Menurut DLH Konawe, ada beberapa koreksi yang diberikan mengenai izin operasi PT SCM. Misalnya, mengenai dampak lingkungan hidup dari penambangan PT SCM. Pihaknya beranggapan kawasan penambangan seluas lebih dari 21 ribu hektar itu memberi dampak terhadap aktivitas sekitarnya.

Sebelum menutup rapat, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Konawe, Agussalim menekankan, pihaknya memberi kesempatan kepada perusahaan bersangkutan guna melakukan perbaikan terhadap kerangka acuannya.

“Kami beri kesempatan untuk memperbaiki kerangka acuannya penambangannya. Setelah itu perbaikannya akan kami terima kembali,” jelasnya, Selasa (11/04/2017).

Menanggapi hal tersebut, Regional Manager PT SCM, Yudi Nurcahyana, mengaku akan memperbaiki semua yang telah dikoreksi. Pihaknya akan patuh terhadap segala aturan yang mesti dijalankan ketika membangun usaha pertambangan.

“Kami akan perbaiki bahan koreksinya. Kita akan patuh terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Yudi menambahkan, penilaian Andal tersebut bermaksud untuk meningkatkan izin eksplorasi menjadi izin operasi produksi. Jika semuanya tuntas, maka pihaknya langsung eksplorasi. Nantinya ore dari Routa akan dikirim ke PT SMI yang ada di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Untuk orenya kami sudah kerja sama dengan PT SMI. Kami akan mengirim ke sana,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan