SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komplotan pencuri dibekuk polisi usai membobol sebuah rumah milik warga di Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna di dampingi Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, mengungkapkan otak komplotan tersebut merupakan ASN berinisial AB (32). Tersangka dibantu oleh rekannya berinisial DA (23) dan DS (26) ketika melancarkan aksinya. Rumah yang dibobol sebelum mereka tertangkap adalah milik Armin (46), warga Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat.
Sementara ketiganya tertangkap pada Kamis, 29 April 2021.
“Ketiga pelaku ini berhasil ditangkap Tim Buser 77 Polres Kendari,” jelasnya, Senin (17/5/2021).
Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti hasil curian, berupa televisi satu unit, leptop satu unit, sebuah linggis, dan serpihan kaca.
“Adapun kerugian korban Rp 12.500.000,” tambahnya.
Diterangkan AKP I Gede, otak pencurian, yaitu AB yang mengajak DA dan ES untuk mencuri televisi di kantor tempat pertamanya bekerja, namun ketika beraksi barang tersebut sudah tidak ada.
Dikarenakan sasaran pertama gagal, ketiganya berjalan pulang. AB lalu mengalihkan sasarannya ke rumah Armin yang sedang kosong.
“Oleh tersangka AB mengalihkan sasarannya dengan mengatakan bahwa rumah korban Armin sedang kosong sehingga ketiga pelaku langsung singgah di rumah tersebut,” terangnya.
Saat membobol rumah korban, tersangka DA memanjat dinding rumah untuk masuk dan membuka pintu dapur.
“Karena pintu kamar terkunci, para pelaku membobol kamar dengan memecahkan jendela kamar menggunakan linggis dan masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido