SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu memicu gelombang kritik dari publik. Salah satu sorotan datang dari GAT Institut yang menilai pengangkatan Dr. Muh. Subhan, A.K., S.T., M.T. sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi di daerah.
Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, menyebut langkah rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Pemprov Sultra patut dipertanyakan, terutama dari sisi integritas dan transparansi.
“Publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan integritas dalam proses pengisian jabatan, apalagi jika pejabat yang diangkat pernah memiliki catatan kedisiplinan atau sanksi sebelumnya,” ujar Ashabul Akram, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan data yang beredar, Dr. Muh. Subhan sebelumnya pernah mendapat sanksi demosi akibat dugaan pelanggaran disiplin dan kinerja buruk saat bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, tepatnya sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Namun, kini ASN tersebut kembali dipercaya menempati jabatan strategis eselon III.a, lengkap dengan tunjangan jabatan sesuai ketentuan. Pelantikan Subhan sendiri dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Langkah tersebut menuai perdebatan di kalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis antikorupsi di Sultra. Mereka menilai keputusan itu dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Penempatan ASN yang memiliki rekam jejak buruk di posisi strategis bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan clean government,” tegas Ashabul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan pengangkatan kembali ASN tersebut ke jabatan struktural penting.
Publik kini menantikan jawaban dari Gubernur Sultra: apakah kebijakan ini bagian dari pembinaan ASN atau justru langkah mundur dalam semangat reformasi birokrasi di Bumi Anoa.
Laporan: Riswan












