Gelar Cipkon, Personel Polsek Mawasangka Timur Sita 30 Liter Arak

  • Bagikan
Personel Polsek Mawasangka Timur mengelar cipkon, Kamis (5/3/2020). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Giat cipta kondisi melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Mawasangka Timur mengamankan 30 liter minuman keras jenis arak. Polisi juga melakukan patroli mobile di Jalan Poros Lamena.

Cipkon di Mawasangka Timur Kamis (5/3/2020) malam, menemukan miras jenis arak yang tidak dilengkapi izin dari pihak berwenang milik seorang warga Desa Lasori bernama Wa Haena (53). Miras diamankan di kediamannya itu sudah dikemas dalam botol plastik ukuran 600 mil dan ukuran 1,5 liter. Jika ditotalkan sebanyak 30 liter.

“Sekitar jam 21.15 Wita personil Polsek Mawasangka Timur menuju ke kediaman Wa Haena yang diduga memperjualbelikan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang. Setelah digeledah ditemukan miras jenis arak,” terang Kapolsek Mawasangka Timur, IPDA Musrifin sekaligus memimpin operasi.

Barang bukti miras tersebut diamankan di Mapolsek Mawasangka Timur untuk dilakukan proses hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan miras ilegal atau tanpa izin dari pihak berwenang.

Mapolsek Mawasangka Timur merupakan jajaran kepolisian di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara yang masuk dalam wilayah hukum Mapolres Baubau.

Pelaksanaan operasi miras tersebut sesuai dengan Surat Perintah No. Pol: Sprin/73/III/2020/Sek Mastim.

IPDA Musrifin bersama lima personelnya juga bergerak ke Jalan Poros Lamena untuk melaksanakan razia senjata tajam, peredaran narkoba, dan mengantisipasi berkembangnya penyakit masyarakat di wilayah setempat. Hasil pantauan hingga pukul 23.30 Wita, lokasi dipastikan aman terkendali.

Laporan: Muhammad Sbabuur
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan