Gerebek Rumah Produksi Miras, Polda Sultra Sita 1 Ton Arak Siap Jual

  • Bagikan
Beberapa jenis miras ilegal disita aparat Dit Shabara Polda Sultra, Selasa (14/8/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Beberapa jenis miras ilegal disita aparat Dit Shabara Polda Sultra, Selasa (14/8/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 1 ton minuman keras (Miras), tradisional jenis arak disita aparat gabungan Polda Sultra, pada operasi Cipta Kondisi (Cipkon) selama 30 hari.

Miras tradisional jenis arak itu disita petugas, disalah satu rumah milik warga di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Sabtu 11 Agustus 2018.

Kabag Bin Ops Dit Shabara Polda Sultra, AKBP Amrullah, mengatakan ribuan liter arak itu disita dari hasil penggrebekan disalah satu rumah warga yang dijadikan sebagai tempat produksi miras.

“Operasi ini berlangsung selama 30 hari dengan sasaran Miras di beberapa tempat di Kota Kendari. Mulai dari yang kita dapat minum dijalan dan yang produksi rumahan kita angkut,” ujar Amrullah, Selasa (14/8/2018).

Amrullah menegaskan, arak dan Miras bermerek lainnya itu disita petugas karena tidak memiliki izin produksi serta izin edar.

“Miras dengan kategori golongan B yang melebihi 5 persen atau 20 persen, dilarang peredarannya secara bebas tanpa mengantongi izin edar. Seperti yang tercantum pada Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang peredaran Miras. Oleh dasar itulah, semua produk Miras ini disita oleh polisi dan dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik Miras yang disita petugas akan diproses secara hukum melalui pengadilan. Hal ini juga telah diatur dalam pasal 26, 27, 29 tentang Miras. Jika terbukti melanggar, terancam dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

“Seluruh Miras yang telah disita diproses lebih lanjut . Jika sudah lengkap berkasnya, Miras tersebut akan dimusnahkan,” tutupnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan