Gerindra Ganti Deni Zainal dari Posisi Anggota Banggar di DPRD Konawe

  • Bagikan
Ketua DPRD Konawe, H. Ardin (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Konawe, H. Ardin (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Anggota DPRD Konawe dari Partai Gerkan Indonesia Raya (Gerindra), Deni Zainal Ahuddin ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra, Rabu (3/10/2018). Kasus itu pun mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Konawe, Ardin.

Menurut Ardin, ia mengetahui kasus lewat pemberitaan media massa. Ia pun mengaku terkejut dan menyesalkan kejadian yang menimpa anggotanya itu.

“Kita tentu sesalkan. Tapi yang kita dapat hari ini tentu itu juga berasal dari perbuatan kita juga,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri acara pembukaan Bursa Inovasi Desa di Gedung Wekoila, Kamis (4/10/2018).

Atas kejadian tersebut, lanjut Ardin, pengurus Gerindra langsung menemuinya dan melayangkan surat. Surat itu isinya meminta agar dilakukan pergantian anggota Badan Anggaran (Banggar) yang saat ini diduduki Deni Zainal.

“Dari partai sudah menyurat secara resmi mengganti posisi Deni di Banggar. Deni dipindahkan ke posisi Badan Musyarawarah, sementara Banggar diisi oleh ibu Kadek (Kadek Rai Sudiani yang juga merupakan anggota dewan dari Gerindra, red). Jadi posisi mereka ditukar,” terangnya.

Terkait masalah Pengganti Antar Waktu (PAW), Ardin menyerahkan urusan itu ke partai yang bersangkutan untuk diselesaikan.

Untuk diketahui, Deni Zainal Ahuddin dikabarkan dibekuk polisi pada Selasa (2/10/2018) malam. Ia ditangkap di kediamanya, di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Direskrimum Polda Sultra. Ia dipolisikan atas kasus dugaan penipuan penjualan ore nikel.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan