Goyang PSK Pakai Uang Palsu, Mahasiswa UHO Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku pengedar Upal saat diamankan Subdit II Tindak Pidana Khusus Polda Sultra, Jumat (19/1/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ege alias Adri (26), seorang Mahasiswa Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tidak berkutik saat ditangkap petugas Subdit II Tindak Pidana Khusus (Tipideksus), Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ege ditangkap petugas kepolisian setelah terlibat dalam transaksi peredaran gelap uang palsu di Kota Kendari. Modus pelaku menyebarkan Upal dengan nilai pecahan Rp 100 ribu itu digunakan untuk memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Beetalk.

Kasubdit Tipideksus Dit Reksrimsus Polda Sultra, AKBP Susilo Setiawan mengatakan Upal tersebut dicetak oleh pelaku menggunakan mesin cetak jenis printer miliknya. 

“Pelaku kami tangkap di kediaman rumahnya Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi salah seorang wanita yang juga teman kencan pelaku yang dipesannya melalui Beetalk. Wanita tersebut diketahui bernama Evi yang mengaku telah dibayar menggunakan Upal oleh pelaku usai diajak masuk hotel,” ujar Susilo kepada SultraKini.Com, Jumat (19/1/2018).

Susilo menambahkan, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi dan beberapa informasi lainnya, pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.

“Dari tangan pelaku kami menyita Upal senilai Rp 800 ribu dan sebuah printer merek Epson sebagai barang bukti. Menurut keterangan pelaku, hal ini pertama dia lakukan dengan alasan ingin mencoba-coba. Setelah berhasil menipu seorang wanita pada aksinya yang pertama, pelaku kembali mencobanya dengan BO PSK di hotel yang sama melalui Beetalk. Namun kali ini aksinya itu gagal, setelah karyawan hotel mencurigai ciri-ciri pelaku yang sebelumnya sudah pernah mengedarkan Upal di hotel tersebut,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 26 ayat (3), Jo pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Penulis: Wayan Sukanta

  • Bagikan