Grebek Rumah Pengedar di Kendari, Polisi Temukan ini di Kandang Ayam

  • Bagikan
BB Sabu milik tersangka disita aparat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Jumat (10/8/2018), (Foto : Istimewa)
BB Sabu milik tersangka disita aparat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Jumat (10/8/2018), (Foto : Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – SU alias WA (25), tidak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya, di lorong Bukit Indah, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/8/2018).

Pria berdarah muda ini diringkus aparat, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti paket sabu sebanyak 157,89 gram.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, membenarkan terkait pengungkapan tersebut. Ratusan gram sabu itu ditemukan dibelakang kandang ayam milik pelaku.

“Berawal dari informasi masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.15 wita dan selanjutnya dilakukan pengeledahan. Hasilnya kami menemukan paket sabu tersebut yang sudah kami sita,” ujar Harry, Sabtu (11/8/2018).

Harry menegaskan, berdasarkan temuan barang bukti tersebut, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga diketahui sebagai pemakai. Namun saat ini kita masih menunggu hasil tes urin pelaku di labfor Makassar. Tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU RI NO.35 thn 2009 tenyang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan pling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan