Gubernur Ali Mazi Cabut SK Kepengurusan Dewan Kebudayaan Sultra

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi bertemu pengunjuk rasa dari Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya di Rujab Gubernur. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akhirnya mencabut surat keputusan pembetukan dewan kebudayaan Nomor 387 Tahun 2001 setelah didesak ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sultra, Rabu (7/7/2021).

“Penyampaian aspirasi saya terima, mulai hari ini dewan kebudayaan saya nyatakan dibekukan dan tidak berlaku sambil menunggu kepengurusan dan keputusan yang akan datang,” ucap Ali Mazi di hadapan massa aksi di Rujab Gubernur Sultra.

Menyangkut komposisi kepengurusan Dewan Kebudayaan Sultra, kata gubernur, diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (LAT).

“Dalam kesempatan ini saya percayakan saudara Bisman Saranani (Sekjen DPP LAT) untuk mengurus dan mempersiapkan kepengurusan Dewan Kebudayaan di Sultra,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekjen DPP LAT mengaku akan segera menindaklanjuti komposisi kepengurusan Dewan Kebudayaan usai diberi mandat oleh Gubernur.

“Kita akan langsung bekerja karena ini dikoordinasikan dengan empat etnis tadi untuk bekerja sama menyusun komposisi kepengurusan yang akan datang,” terangnya.

Pengunjuk rasa sebelumnya memaksa SK pembetukan Dewan Kebudayaan dicabut lantaran dinilai melanggar nilai-nilai budaya yang tergabung dalam empat suku besar di Sultra, yakni suku Tolaki, Buton, Muna, dan suku Moronene.

Kasus Lain Ikut Didesak

Selain itu, pengunjuk rasa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Sultra untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral karena hilangnya benda-benda pusaka di Museum dan Taman Budaya Sultra di Kota Kendari.

“Kami minta Gubernur Sultra mencopot Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra karena lalai dalam menjaga dan melestarikan benda-benda pusaka yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi Sultra,” ucap koordinator lapangan, Jefri.

Termasuk meminta Kapolda Sultra memproses oknum anggota Polri, Sofya karena terlibat dalam kepengurusan Dewan Kebudayaan Sultra.

“Oknum Sofyan melanggar kode etik institusi Polri karena terlibat dalam kepengurusan Dewan Kebudayaan Sultra,” tambahnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan