Gubernur Ali Mazi Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Sultra

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat meninjau kendaraan listrik (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat meninjau kendaraan listrik (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi membeberkan sejumlah strategi yang akan dilakukan Pemprov dalam rangka mempercepat penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Hal ini disampaikannya saat meresmikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kendari, Senin (17/1/2022). 

Pertama, mewajibkan penggunaan kendaraan listrik pada seluruh instansi pemerintah secara bertahap, baik itu otorita pengelola kawasan, BUMN ataupun BUMD serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum. Kedua, memberikan insentif bagi pemilik atau pengguna kendaraan listrik berbasis baterai. 

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi atau merakit kendaraan listrik beserta usaha pendukungnya. Terakhir, adalah pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 

“Sebagai percontohan penggunaan kendaraan listrik, saya mengajak kepada seluruh instansi dan bupati serta wali kota lingkup Pemprov Sultra, untuk pengadaan kendaraan operasional roda dua tahun anggaran 2022 dan seterusnya agar mengadakan kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Ali Mazi, Senin (17/1/2022). 

Dikatakannya, dalam percepatan tersebut tentunya masyarakat tak perlu risau lagi dalam menggunakan kendaraan listrik. Sebab, pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjangnya baik dari pemerintah pusat maupun daerah. 

“Regulasinya pun jelas mulai dari pemerintah pusat, ada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” terangnya. 

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. 

“Disamping itu juga, kami telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 024/586 Tahun 2021 tentang percepatan implementasi program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” tambah Ali Mazi. 

Lanjutnya, percepatan penggunaan kendaraan listrik di Sultra bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Berikutnya, mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan mengurangi polusi di bidang transportasi. 

“Terakhir, mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sulawesi Tenggara untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke KBL berbasis baterai,” tandasnya. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan