SULTRAKINI.COM: KENDARI— Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dijadwalkan mengundang para pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya tengah dievaluasi. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas implementasi aturan baru mengenai reklamasi dan pascatambang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra menyebutkan, langkah tersebut ditempuh setelah terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu ditetapkan pada 23 Oktober 2025.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah ingin membangun kesepahaman dengan pelaku usaha terkait pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam keputusan menteri tersebut.
Aturan itu mengatur secara rinci kewajiban perusahaan pertambangan, termasuk penyediaan biaya reklamasi untuk kegiatan revegetasi yang harus dialokasikan setiap tahun pada periode 2025-2030.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah ialah penempatan dana reklamasi di bank daerah, yakni Bank Sultra. Pemerintah berharap dana tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sultra, hingga saat ini terdapat 40 perusahaan yang mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026.
Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah memperoleh persetujuan resmi. Sebanyak lima perusahaan lainnya masih dalam tahap finalisasi persetujuan, enam perusahaan berada pada tahap evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya dinyatakan belum melengkapi persyaratan administrasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap pertemuan dengan para pengusaha tambang MBLB dapat memperjelas implementasi kebijakan reklamasi sekaligus mempercepat proses penyelesaian RKAB sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Riswan
