Gubernur Sultra Didesak Cabut 11 IUP di Konut

  • Bagikan
Masa Aksi FPKU saat diterima Anggota Komisi III DPRD Sultra. (Foto Ifal Chandra/SultraKini.com)
Masa Aksi FPKU saat diterima Anggota Komisi III DPRD Sultra. (Foto Ifal Chandra/SultraKini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, didesak cabut izin usaha pertambangan (IUP) sebelas perusahaan tambang yang beraktivitas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara yang tumpang tindih dengan PT Antam. Hal tersebut disuarakan oleh massa Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) dalam aksinya di Sekertariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa (18/12/2018).

Koordinator Lapangan (korlap) FPKU, Sulaiman, menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah cukup lama. Dimana berawal saat diturunkannya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 atas tumpang tindih IUP sebelas perusahaan tambang di Konut.

“Sesuai keputusan MA tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014 tentang pencabutan IUP sebelas perusahaan yang sampai hari ini belum dicabut pemprov Sultra,” kata Sulaiman di depan Anggota Komisi III Laode Mustanafas, saat menerima masa aksi.

“Sudah empat tahun lalu keluar amar putusan MA. Kenapa sampai hari ini pemprov belum mengeksekusi putusan MA itu. Seolah-olah ada pembiaran untuk beri kesempatan pada perusahaan swasta,” tambahnya

Sulaiman meminta agar seluruh Anggota DPRD Sultra mendukung aspirasi tersebut, dengan merekomendasikan ke Gubernur Sultra untuk segera mengeluarkan surat keputusan pencabutan IUP sebelas perusahaan tambang yang masih beroperasi di atas lahan perusahaan tambang plat merah itu.

“Belum adanya eksekusi pencabutan IUP di lahan PT. Antam sampai hari ini berdampak pada terhambatnya realisasi pendirian pabrik smelter di Konut sejak 2008. Jika PT Antam kembali beroperasi dan mulai membangun smelternya, diperkirakan sekitar 15.000 masyarakat Konut bisa dipekerjakan,” terangnya.

Menanggapai peryataan aksi, Anggota Pansus Pertambangan DPRD Sultra, Laode Mustanafas, mengakui sudah pernah menyampaikannya pada Plt Gubernur Saleh Lasata agar mencabut sebelas IUP tersebut.

“Saat masa Pj Gubernur Teguh Setyabudi juga, saya sudah pernah minta putusan MA dieksekusi namun belum juga dieksekusi,” imbuhnya.

Menurut Mutanafas, dari hasil diskusi bersama pihak PT Antam, kerugian yang dialami peruhaan milik BUMN itu diperkirakan mencapai Rp 6,1 triliun, akibat dari hasil penjualan ore nikel dari blok Mandiodo. Sehingga menurutnya pemprov seharusnya mencabut sebelas IUP tersebut.

“Jangan cuma diberhentikan sementara berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM. Karena kalau cuma sementara tidak maksimal dan mereka (perusahaan tambang) yang bandel masih tetap beraktifitas,” jelasnya

“Komisi III merekomendasikan agar Pemprov Sultra mempercepat pencabutan IUP sebelas perusahaan tambang di blok Mandiodo. Sebelum masuk tahun 2019, kita berikan kado tahun baru berupa rekomendasi percepatan pencabutan IUP,” pungkasnya

Pantauan SultraKini.com, sebelum mendatangi sekertariat DPRD Provinsi Sultra, Masa aksi FPKU juga menyambangi kantor Dinas ESDM Sultra.

Untuk diketahui sebelum perusahaan yang IUP nya tumpang tindih di lahan milik PT Antam tersebut, yakni
PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Hafar Indotect, PT James Armando Pundimad, PT Karya Murni Sejati 27, PT Mughni Energi Bumi,PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya
dan PT Wanagon Anoa Indonesia 3.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan